Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Hanafi Bantah Punya 13 Istri, MUI dan IMO Sumut Siap Bertemu Ungkap Kebenaran

31
×

Hanafi Bantah Punya 13 Istri, MUI dan IMO Sumut Siap Bertemu Ungkap Kebenaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, H. A. Nuar (6/5/2025). (Foto: Ist./kedannews.com).

Medan, kedannews.com – Polemik soal tudingan media bodong mencuat setelah pernyataan kontroversial dari sosok yang disebut-sebut sebagai Tuan Imam, yakni Hanafi, dalam kanal YouTube Jalan Berlian pada 2 Mei 2025. Dalam video tersebut, Hanafi membantah pemberitaan sejumlah media online dan cetak yang menyebutkan dirinya memiliki 13 istri.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, H. A. Nuar, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

“Kita sudah layangkan surat audiensi dan telah diterima staf MUI,” kata H. A. Nuar kepada media, Selasa (6/5/2025).

Menurut Nuar, pemberitaan tentang jumlah istri Hanafi bukanlah tanpa dasar. Ia menyebutkan bahwa informasi itu bersumber dari pernyataan resmi Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, pada Rabu, 11 Desember 2024, dalam kasus “Kampung Kasih Sayang” di Langkat. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa pimpinan komunitas tersebut memiliki 13 istri dan telah dinyatakan sesat oleh MUI.

“Ini kami kutip dari pemberitaan media online Waspada.id, Rabu 11 Desember 2024,” ungkap Nuar.

Selain Waspada.id, informasi serupa juga dimuat oleh media RMOLSumut.id dan situs resmi MUI Sumut, muisimut.or.id. Hal ini, menurut Nuar, menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut memiliki dasar kuat.

“Berarti media RMOL Sumut dan media Waspada serta MUI Sumut yang memberitakan jumlah istri Hanafi berjumlah 13 bohong?” tanya Nuar retoris.

Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai 13 istri tersebut telah dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon dengan pihak Hanafi melalui ajudannya, Kholik Ritonga, pada Selasa, 29 April 2025.

“Jadi di mana berita itu bohong dan media mana yang disebut Hanafi bodong?” tegas Nuar.

Dalam kesempatan yang sama, Nuar juga menyinggung kembali isi fatwa resmi MUI Sumut yang menyebutkan bahwa tindakan Hanafi melanggar syariat Islam. Dalam fatwa yang dirilis melalui laman muisimut.or.id, dijelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumut telah menyampaikan secara langsung kepada Tuan Imam Hanafi bahwa perbuatannya tidak sah menurut hukum Islam.

“Bahkan istri yang ke lima dan seterusnya adalah tidak sah dan status ‘hubungan’ antara keduanya adalah perzinahan,” demikian isi fatwa yang dikutip Nuar.

Fatwa tersebut juga menyerukan agar Hanafi segera melepaskan istri-istrinya yang melebihi jumlah yang dibolehkan dalam syariat Islam, yakni maksimal empat orang. MUI bahkan memberi waktu kepada Hanafi untuk mempertimbangkan dan menyampaikan komitmen untuk bertaubat.

Namun hingga beberapa pekan kemudian, menurut Nuar, Hanafi belum juga menunjukkan komitmennya untuk menghentikan praktik tersebut.

“Ini kan sudah jelas dan terbukti melewati Fatwa MUI Sumut, Hanafi mengakui memiliki istri lebih dari empat, sehingga harus dihentikan,” pungkas Nuar.

Rencana pertemuan antara MUI Sumut dan DPW IMO Indonesia Sumut pun dinantikan sebagai langkah untuk memperjelas duduk perkara dan menepis tudingan soal media bodong yang kini menjadi sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *