Scroll untuk baca artikel
Politik & Pemerintahan

Hasil Rekapitulasi Pemilu di Medan Terungkap, PSU Digelar di 6 Kecamatan

2
×

Hasil Rekapitulasi Pemilu di Medan Terungkap, PSU Digelar di 6 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
KPU Medan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penghitungan suara di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, sejak Rabu (04/12/24) hingga Jumat (06/12/24). (kedannews.com/ist)

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, sejak Rabu (04/12/24) hingga Jumat (06/12/24).

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, membuka rapat pleno yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk anggota KPU Medan, Ketua dan anggota Bawaslu, Kapolrestabes, Dandim 0201/Medan, serta saksi pasangan calon (paslon) dari Pemilihan Gubernur dan Walikota. Proses ini juga melibatkan saksi dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Maimun.

Rekapitulasi Suara yang Transparan
Rapat pleno ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Mutia Atiqah menjelaskan, proses rekapitulasi dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan pencocokan data hasil pemungutan suara.

“Kami berharap tata tertib ini dijunjung tinggi demi terlaksananya rapat pleno ini,” ungkap Mutia. Ia menegaskan bahwa rapat pleno terbuka ini adalah bagian dari komitmen menjaga integritas pemilu.

Tahapan Pemilu yang Komprehensif
Mutia juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan, 21 kecamatan di Kota Medan telah menyelesaikan rekapitulasi pada 29 November hingga 3 Desember 2024. Namun, ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan 6 kecamatan harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Pada prinsipnya, 21 kecamatan telah selesai rekap sejak tanggal 29 November 2024 sampai 3 Desember 2024,” tegas Mutia.

6 Kecamatan Gelar PSU
Ketua Bawaslu Kota Medan, David Tampubolon, menjelaskan bahwa PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Ia menyoroti adanya pelanggaran, seperti pemilih yang tidak terdaftar di TPS dan warga yang belum memilih tetapi tercatat telah menggunakan hak suara.

“Pelanggaran ini terjadi di beberapa TPS, seperti TPS 2 Medan Kota. PSU pada 5 Desember 2024 diawasi ketat oleh Panwas kecamatan, termasuk distribusi logistik seperti formulir C6, kotak suara, dan bilik suara,” jelas David.

Adapun 6 kecamatan yang melaksanakan PSU adalah Medan Amplas, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Area, Medan Labuhan, dan Medan Kota.

Proses rekapitulasi ini diharapkan memberikan hasil yang adil dan akurat untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *