Wakil Rakyat

Ini Kata Dimas Tri Adji Masalah Pemakaian Alat Test Rapid  Antigen Bekas Di Bandara Kuala Namu

0
×

Ini Kata Dimas Tri Adji Masalah Pemakaian Alat Test Rapid  Antigen Bekas Di Bandara Kuala Namu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi E DPRD Sumut Saat acara Konferensi Pers terkait Pemakaian Alat Test Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang.

Deli Serdang, kedannews.com – Terkait Alat Test Rapid Antigen bekas yang digunakan oleh pihak Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersama para awak media menghadiri acara Konferensi Pers bersama PT Angkasa Pura II, PT Kimia Farma Diagnostika, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu (KNO) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan bertempat Kantor Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Deli Serdang Rabu (28/4/2021) Sore.

Dimas Tri Adji, S.I. Kom Ketua Komisi E DPRD Sumut dari Partai NasDem mengatakan bahwa kami menerima laporan dan informasi yang beredar dan beberapa Statement dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak pihak terkait tentang masalah pemakaian alat Test Rapid Antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Terkait masalah kejadian ini : ” Sangat merugikan para masyarakat Sumut karena berdampak yang Multi Multiplek dan kita tidak tahu beberapa orang yang sudah di Isolasi yang telah positif Pandemi COVID-19 “, sebut Ketua Komisi E DPRD Sumut.

Dan khusus kepada Kimia Farma yang merupakan BUMN dan mengelola unit test rapid antigen yang sama di 4 bandara lain di Indonesia harus bertanggung jawab penuh karena ada SOP perusahaan yang tidak dijalankan dengan benar dan menjadi pelanggaran hukum.

Kami juga melihat pengawasan dan Audit rutin Internal Perusahaan yang tidak dilakukan dengan baik ini akan menjadi salah satu penyebabnya. Apakah ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh manajemen yg menyebabkan oknum petugas di lapangan dapat melakukan kejahatan tersebut.

Serta PT Angkasa Pura 2 juga harus Kooperatif dan cepat tanggap selaku pengelola Bandara Kualanamu yang menjadi pintu keluar masuknya 8.000 para  penumpang setiap harinya dari luar Sumut.

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Kami sangat mengapresiasi pada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah menguak terbongkar nya kasus seperti ini dan para masyarakat tidak  perlu terlalu banyak berspekulasi sembari mengikuti berjalannya  perkembangan proses hukum.

Kami dari Komisi E DPRD Sumut bila dibutuhkan pada permasalahan pemakaian alat Test Raid Antigen bekas yang telah terjadi di Bandara Kualanamu ini, kami akan mengundang para pihak terkait dalam RDP agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan konprehensif, Tutup Dimas Tri Adji. (Dps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *