Medan, kedannews.com – Kuasa hukum Cien Siong alias Asiong, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menyampaikan apresiasi atas komitmen Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap kliennya. Setelah perjalanan panjang selama lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, akhirnya keputusan hukum terhadap Cien Siong dapat direalisasikan.
Dalam keterangannya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti bersama Tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, SH mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU, Bang Martin Pardede, yang menindaklanjuti surat resmi dari pihaknya. Surat tersebut sebelumnya diajukan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, meminta agar putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli segera dieksekusi.
“Kami memberikan apresiasi kepada JPU Bang Martin Pardede yang telah menunjukkan komitmennya. Setelah kami mengajukan surat tertulis kepada Kacabjari Labuhan Deli, komunikasi berjalan dengan sangat baik, hingga akhirnya eksekusi dapat terlaksana,” ujar Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti pada Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, kliennya telah divonis bersalah sesuai Putusan Nomor: 299/Pid.B/2024/PN.Lbp pada 13 Mei 2024. Namun, selama lebih dari tujuh bulan, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.
“Setelah mendengar keterangan klien dan istrinya yang baru kami terima kuasanya sekitar 2 mingguan, kami melihat bahwa hak-hak mereka sebagai terpidana terabaikan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami dapat menerima hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menambahkan bahwa pada Kamis pagi, berkas eksekusi kliennya telah dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli terkait pelaksanaan eksekusi sesuai Berita Acara 17 (BA 17).
“Proses ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan telah menjalankan komitmennya. Kami sangat menghargai langkah cepat JPU, terutama setelah berbagai koordinasi baik secara langsung maupun tertulis,” katanya.
Namun, ia juga menyoroti perlunya introspeksi di kalangan jaksa di seluruh Indonesia agar keterlambatan seperti ini tidak terulang kembali.
“Banyak terdakwa atau narapidana di Indonesia yang status hukumnya tidak jelas karena eksekusi yang tertunda. Padahal, pelaksanaan eksekusi tidak hanya memastikan keadilan tetapi juga memungkinkan mereka mendapatkan hak-haknya, seperti remisi atau pembebasan bersyarat,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya berencana untuk terus berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan agar semua hak kliennya sebagai terpidana dapat terpenuhi.
“Langkah selanjutnya adalah memastikan klien kami mendapatkan remisi, termasuk yang seharusnya diterima pada Agustus lalu, serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar semua hak-haknya terpenuhi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang cepat dan efisien, tidak hanya untuk keadilan tetapi juga untuk menghormati hak-hak terdakwa atau terpidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Penasihat Hukum Cien Siong alias Asiong yaitu, Dr M. Sa’l Rangkuti, S.H., M.H., Anggi Puspita Sari Nasution, SH, Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Azmi Azhar Saragih, S.H. Masing-masing Advokat & Konsultan Hukum berkantor di Jln. Timor No. 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara.