Serdang Bedagai, kedannews.com – Masyarakat yang sering melintasi Jalan di Dusun VII Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan mengendarai kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat merasa resah karena Jalan tersebut dalam keadaan rusak parah apa lagi bila musim penghujan padahal jalan tersebut merupakan akses jalan menuju ke Kecamataan Tanjung Beringin Sergai.
Pantauan awak media saat melintasi di jalan tersebut yang juga merupakan Jalan Provinsi, Rabu (7/4/2021). Rusaknya jalan yang menghubungkan ke Kecamatan Tanjung Beringin tersebut, menurut warga masyarakat yang tinggal disekitar jalan Dusun VII karena mobil Truck yang melebihi Tonase mengangkut bahan material setiap hari melintas jalan tersebut untuk pembangunan sebuah Gudang di Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.
Dewi warga Dusun VII mengatakan : ” Berharap agar pihak Pemkab Sergai melalui Dinas Perhubungan datang ke lokasi jalan ini dan melakukan pemeriksaan pada Truck yang mengangkut bahan material, dan juga Dinas Satpol PP memeriksa Izin Pembangunan Gudang tersebut “, ungkap Dewi
Camat Sei Rampah Drs Nasaruddin saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya menyebutkan bahwa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang yang terletak di Dusun VIII Desa Sei Rampah sudah diurus pada tahun 2019.
Dan “Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Camat Sei Rampah tahun lalu, sebelum saya menjadi Camat di Sei Rampah, Nah terkait badan jalan rusak, pemilik bangunan maupun pelaksana pembangunan gudang bersedia melakukan perbaikan dengan cara merawatnya. Rusaknya badan jalan mungkin salah satu disebabkan oleh banjir yang terjadi belum lama ini,” pungkas Nasaruddin.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Selanjutnya Kasat Pol PP Drs Fajar Simbolon, MSi saat dihubungi awak Media melalui Ponselnya (HP) mengatakan, pihaknya akan turun segera melakukan pengecekan keberadaan perizinan pembangunan gudang tersebut.
Dan MP Naibaho Kadis Perhubungan juga mengatakan tentang Truck mengangkut bahan material tanah yang melebihi Tonase jelas melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang jalan, maka akan didenda sebesar Rp.60 juta atau diberi sanksi kurungan badan selama 6 bulan, bilang Kadis Perhubungan Sergai. (Dps)