Batu Bara, kedannews.com – Efianto alias Anto (40) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, diringkus Satreskrim Polres Batu Bara karena menjual mobil bodong jenis minibus type Calya warna merah dengan STNK juga PNKB palsu dengan plat nomor BK1637 PM yang juga diduga palsu.
Demikian pernyataan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Feri Kusnadi saat Pers Release di Mako polres Batu Bara. Senin (01/03/2021).
Disebut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku pemalsuan surat kenderaan bermotor, melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sat Reskrim Polres Batu Bara, dipimpin kanit IV Yupiter IPDA Jimmy Sitorus, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil meringkus Efianto alias Anto (40) dirumah Farida Hanum, jelas AKBP Ikhwan Lubis.
Lanjut Kapolres, pada hari Jumat Tanggal 11 Januari 2021 mendapat Informasi bahwa mobil tersebut sedang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Lalu Kanit IV tipiter bersama anggota mengikuti mobil dan berhasil mengamankan satu unit mobil cayla berwarna merah.
Sesuai keterangan Efianto alias anto bahwa mobil tersebut masih dalam keadaan kredit dan apabila dilunasi mobil tersebut maka BPKB mobil akan diserahkan kepada Farida Hanum. Dan kemudian Farida Hanum menghubungi Efianto alias Anto menyuruh datang kerumah untuk menjelaskan Status mobil tersebut.
Dari hasil pengecekan berdasarkan nomor rangka dan mesin kendaraan jenis minibus Calya berwarna merah, identitas pemilik mobil atas nama Nora, Warga Perawang, Jalan Muslim Rt/Rw 014/005. Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada kendaraan tersebut.
Disini kita juga mengamankan barang bukti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)yang diduga palsu. Dikatakan, Polisi masih melakukan mengembangan apakah pemalsuan STNK ini merupakan sindikat, Ujar Kapolres.
Efianto alias Anto dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP JO Padal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.pungkas Kapolres. (Eka)