kedannews.com, Tanjung Balai – Nazaruddin alias Nazar (40) warga Jalan H. Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tak berkutik saat di sergap petugas Satnarkoba di kediamannya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, membenarkan telah mengamankan Nazar. Selasa (19/1/2021)
Lanjut Kasubag, menurut informasi warga sekitar rumah Nazar, sudah sangat resah melihat tingkah lakunya yang sering bertransaksi narkoba di lingkungan tersebut, sebutnya.
Setelah mendapat informasi petugas langsung lidik kelokasi lebih kurang setengah jam mengendap langsung menyergap tersangka di rumahnya, ujar Dahlan.
Saat di lakukan penggrebekan ditemukan tujuh bungkus plastik transparan berisikan siputih (sabu), dan tiga plastik klip sedang berisikan narkoba, jelas Iptu Dahlan.
Total 4,45 gram narkoba jenis sabu di amankan petugas, satu bal plastik kosong, satu unit hp, uang 300 ribu, papar Dahlan.
Tersangka kini hanya bisa tertunduk lesu saat di digiring petugas ke balik jeruji dan terpaksa harus mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, tersangka di jerat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat (1), Sub 112 (1), minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Sholehuddin
Editor: Arya Laksana Mulya