Batu Bara, kedannews.com – Kekesalan terlihat oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kabid PMPD) Kabupaten Batu Bara Winy Anggraini menyayangkan sikap Kades Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Lasson Sidabutar yang berprilaku plin plan.
Kata kata tersebut diungkapkan Winy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan pemberhentian perangkat desa oleh Kades Pematang Tengah, Senin (7/6/21), diruang Komisi I DPRD Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri dihadiri pihak PMDP dan Parades yang diberhentikan. Sedangkan Camat Lima Puluh Pesisir Syahrizal dan Kades Pematang Tengah tidak kelihatan batang hidungnya.
Wini menyebutkan maksud tujuannya hadir dalam RDP adalah untuk membedah permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Desa Pematang Tengah.
“Kita pernah panggil itu Kades setahun yang lalu dengan permasalahan yang sama, memberhentikan parades dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka parades yang diberhentikan ditugaskan kembali. Kami menyayangkan sikap Kades yang tidak mengindahkan surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca?”, tanya Winy.
Disebut Winy , sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.
“Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur”, pungkas Winy.
Di ruang yang sama Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri. Pihaknya juga menyayangkan ketidak hadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.
“Kami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidak hadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas”.
Dijelaskannya, proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) Amri, tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades. “Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan”, ungkap Politisi Muda Partai Bulan Bintang tersebut. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
Sedangkan menurut keterangan Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP pada Juni 2020 dirinya ditugaskan kembali.
Saya hanya meminta keadilan, kepada bapak DPRD ucapnya. (Eka)