Batu Bara, kedannews.com – Guna mengantisipasi, dan memutuskan mata rantai berkembangnya Virus Covid 19, banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid 19 membuat pemerintah dan satgas gugus tugas melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid 19 tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid 19 bagi warga masyarakat yang hendak memasuki Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose
Peraturan ditegaskan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.(14/5).
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara, AKBP IKHWAN LUBIS, SH., MH mejelaskan “Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada Kabupaten Batu Bara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok” ungkap Kapolres. Sebut Kapolres. (Eka)