Batu Bara, kedannews.com – Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, pimpin langsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, tepatnya di Kantor Pos Lima Puluh, Batu Bara. Selasa (16/02/2021).
Pemberlakuan tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis sekaligus mengawasi penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Lima Puluh, dan upaya Polres Batu Bara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
Didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, Kasat Bimas AKP M. Safii, beserta TNI dari Koramil 03 Lima Puluh, Kapolres menyebutkan pemberlakuan PPKM skala Mikro dilaksanakan secara serentak di seluruh Polsek jajaran.
“Kami harus menerapkan himbauan yang lebih tegas lagi, disini dalam kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam pengambilan Bantuan BST dari pemerintah, Polres Batubara dan jajaran harus memecah atau membagi kerumunan masyarakat dalam pengambilan bantuan tersebut, agar tidak menjadi kerumunan masa yang berlebihan,” sebut Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Batu Bara memberikan masker gratis kepada pengunjung di Kantor Pos Lima Puluh.
Di hari yang sama Satlantas Polres Batu Bara juga melaksanakan PPKM di lokasi yang ramai di kunjungi warga, di Pekan Selasa, Desa Simpang Gambus, Lima Puluh, Batu Bara.
Tim Satlantas yang turun ke lokasi di pimpin oleh Kanit Laka, Ipda Wahidin dan didampingi Ipda Elon Sitinjak, Aiptu A Sialoho, Aiptu Fanal, dan Tim Lantas Polres Batu Bara.
Satlantas Polres Batu Bara juga menghimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan memberikan masker gratis kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Menurut Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Eridal Fitra, yang di wakili Kanit Laka, Ipda Wahidin, petugas Polres Batu Bara terus menghimbau warga agar tetap melaksnakan 4 M, Mencuci Tangan dengan sabun, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak, serta menghindari kerumunan, sebutnya.
Penerapan PPKM juga sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara. (Eka)