Medan, kedannews.com – Sidang perkara nomor 1522/PT DB/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan penganiayaan di sebuah kafe di Kecamatan Medan Timur, kembali mengalami penundaan pada Selasa, 5 November 2024. Yang mengejutkan, informasi penundaan itu tidak disampaikan melalui persidangan resmi, melainkan oleh petugas keamanan (security). Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari pihak-pihak yang hadir di lokasi.
Kekecewaan paling mendalam dirasakan Faridah Hamid Lubis, ibu dari Ali Zamar Manday Lubis yang saat itu hadir dengan kondisi lumpuh di kursi roda. Wanita 73 tahun ini merasa kecewa karena sidang yang dihadiri berulang kali mengalami penundaan tanpa kejelasan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, yang terletak di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Saya kecewa lah, bolak-balik ini gagal. Sudah berapa kali ditunda sidangnya. Katanya nggak janji lah, nggak ada hakim lah, nggak ada pengganti, jaksa sekolah. Saya memperjuangkan hak anak saya karena dia yang menjaga saya setiap hari,” ujar Faridah, yang saat itu ditemani penasihat hukum anaknya, Nasiruddin, SH, serta anak perempuannya, Rahmadina Yunita Lubis, (5/11/2024)
Jaksa Penuntut Umum, Novalita, SH, ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa dirinya berada di lokasi persidangan namun mendapatkan informasi mendadak bahwa hakim yang memimpin perkara tersebut sedang cuti. “Saya standby di sini, hakimnya baru saja saya dapat info cuti,” ucapnya singkat.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Nahwan, terkait alasan penundaan sidang melalui perantaraan security, Nahwan tidak datang menemui wartawan dari ruangannya. Melalui petugas keamanan, sidang dikabarkan ditunda hingga tanggal 11 November 2024.
Penasihat hukum Ali Zamar, Nasiruddin, SH, mengungkapkan bahwa sidang semestinya digelar pada 4 November 2024 untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa. “Sidang yang dijadwalkan oleh hakim ketua seharusnya dilaksanakan pada tanggal 4 untuk tuntutan oleh jaksa,” ujar Nasiruddin. Namun, di hari yang sama, jaksa malah mengabarkan penundaan lewat pesan WhatsApp, hal yang juga membuat Nasiruddin kecewa.
“Seolah-olah persidangan ini dianggap main-main. Kami mohon agar Pengadilan Negeri Medan lebih serius dalam menanggapi perkara klien kami,” tambahnya. Nasiruddin juga menyatakan akan melaporkan situasi ini ke Bawas, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM.
Menurut Nasiruddin yang menerangkan kejadian pada 20 Juli 2024, kliennya Ali Zamar Manday Lubis hanya berusaha mempertahankan diri dari serangan Muhammad Arief. Pernyataan ini didukung oleh Rahmadina Yunita Lubis, adik Ali Zamar, yang memohon agar majelis hakim bersikap adil dalam menangani perkara ini. “Posisinya abang saya yang diserang. Abang saya tidak pernah memanggil dia. Ngapain dicampuri urusan orang oleh Arief ini? Terlalu ikut campur hingga terjadi perkelahian,” ungkap Rahmadina.
Rahmadina juga menyebut bahwa lawan Ali, Muhammad Arief, datang ke lokasi dan terus memancing keributan meski sudah dilerai. “Sudah dilerai, dia serang lagi. Kami punya bukti video,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmadina mempertanyakan mengapa laporan yang dibuat abangnya tidak diterima oleh pihak kepolisian. Menurutnya, abangnya langsung ditahan di Polsek Medan Timur tanpa surat penahanan yang jelas. Ketika mencoba melaporkan lagi kejadian ke Polrestabes, laporan juga ditolak dengan alasan tidak ada luka atau kerusakan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, saat dikonfirmasi terkait perintah penahanan Ali Zamar Lubis dan Penolakan Laporan Polisi di Polsek Medan Timur melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa saat ini Ali Zamar sudah berada di lapas. “TSK sdh di lapas,” jawabnya singkat.