SIBOLGA, kedannews.com – Akibat kecanduan barang haram, narkoba jenis sabu seorang nelayan, inisial Ap (32), tega menjual sepeda motor milik temannya, dengan modus meminjam.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu Ramadhansyah Sormin, membenarkan telah meringkus pelaku penggelapan sepeda motor (sepmor). Rabu (27/01/2021).
Tersangka berhasil di ringkus petugas, Rabu (20/1/2021), lagi santai di rumahnya.
Di jelaskan Kasubbag Humas, korban atas nama Luhut Parhusip (39) warga Jalan Jati, Sibolga, saat itu lagi melintas dan di panggil oleh tersangka AP, Sabtu (2/01), ” Tulang pinjam dulu keretanya sebentar, aku mau jumpai tanteku mau pinjam uang,” ucapnya menirukan bahasa Ap saat berjumpa dengan korban.
Luhut memang sudah lama mengenal Ap, tanpa merasa curiga memberikan sepmor Kawasaki BK 4181 XR. Namun tungu punya tunggu, tersangka tak kunjung memulangkan sepmornya sampai malam hari, jelas Humas.
Namun Luhut masih sabar menunggu tersangka yang membawa sepmornya, sepekan kemudian Luhut buat laporan kehilangan di Polsek Sibolga Sambas.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah meminjam sepmor milik Luhut, dan menjumpai temannya yang ada di warnet, jalan Rajawali, Sibolga.
Semula tersangka berencana mau pinjam uang dengan temannya, tapi malah temannya menyarankan untuk menggadaikan sepmor.
“Kupinjam dulu uangmu untuk isi minyak sepmor Luhut, mau kupulangkan ini,” ujar Ap yang di tirukan Iptu Ramadansyah.
Namun temannya malah merayu Ap, “ngapain di pulangkan, kita gadaikan aja biar dapat uang kita,” balas temannya.
Minggu (03/01) mereka berdua berangkat ke Padang Sidimpuan dan menggadaikan kepada penadah Rp. 3.200.000.
Rp. 2.800.000 di belanjakan beli sabu, 200 ribu untuk komisi temannya yang jadi perantara, dan 200 ribu untuk ongkos mereka pulang ke Sibolga.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Ap juga sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus narkoba tahun 2007 di Lapas Tukka.
Kini Ap yang berprofesi sebagai nelayan, sudah berada di Ruang Tahanan Polsek Sibolga Sambas.
Ap telah melanggar Undang – undang KUHPidana pasal 372, dengan ancaman 4 tahun penjara. (plk)