Medan, kedannews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penggunaan aplikasi E-Tilang serta optimalisasi penyelesaian tunggakan barang bukti tilang tahun 2024 di Hotel Cambridge, Jalan S. Parman, Medan, 31 Oktober 2024, Acara yang berlangsung dari tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024 ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH., MH.
Bimtek ini dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Aspidum Kejati Sumut, Imanuel Rudy Pailang, SH., M.Hum., yang bertindak sebagai Ketua Panitia, para Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kasi Pidum, serta para operator e-tilang di wilayah hukum Kejati Sumut.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk menyinkronkan dan mengoordinasikan tugas jaksa sebagai eksekutor, khususnya dalam kasus pelanggaran lalu lintas dan tilang. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, para jaksa dapat menjalankan tugas secara optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat hukum bagi masyarakat, sesuai dengan tujuan hukum pidana.
“Selamat mengikuti Bimbingan Teknis ini. Ikutilah kegiatan ini dengan seksama dan penuh perhatian, jadikan ilmu yang didapat nantinya sebagai pedoman dan pegangan dalam rangka menegakkan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Idianto, SH., MH dalam sambutannya.
Pemateri dan Pengisian Materi Teknis
Para pemateri dalam acara ini meliputi Kepala Sub Direktorat dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI, Rivo Ch. M. Medellu, SH, serta Jeffry Wijaya dari PT Tegar Sakti Bima Muara. Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas aplikasi E-Tilang dan memastikan penyelesaian barang bukti tilang yang lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam penanganan perkara tilang, memberikan kejelasan proses hukum, serta menjadikan aplikasi E-Tilang sebagai alat yang andal dalam mengatasi tunggakan tilang di wilayah hukum Sumatera Utara.