MEDAN, kedannews.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera akan memeriksakan sejumlah barang bukti hasil korupsi tersangka IZ, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, kepada tim ahli hukum.
“Tim penyidik akan mengirimkan barang bukti tersebut kepada ahli hukum untuk diteliti secara mendalam, sehingga dapat diketahui kasus korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu (30/1).
Ia menyebutkan, dengan dilakukannya penelitian oleh tim ahli, maka jumlah kerugian dari korupsi tersangka juga dapat diketahui.
“Hal tersebut salah satu bahan yang akan dipakai penyidik Kejati Sumut untuk membuat dakwaan,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap “jual beli” jabatan di salah satu Kantor Kementerian Agama di Sumut pada 2019. (ant)
Mantaap kejaksaan.