Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketegasan dan Kepedulian Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut: Tanggapi Kasus Pemuda Gangguan Mental Ditahan Polisi, Mencuri Barang Seharga Rp 1 Juta

29
×

Ketegasan dan Kepedulian Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut: Tanggapi Kasus Pemuda Gangguan Mental Ditahan Polisi, Mencuri Barang Seharga Rp 1 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH saat wawancara tinjau Kasus Deni di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024). (kedannews.com/Foto: Aris).

Medan, Kedannews.com – Pada Jumat (29/11/2024), Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., mendalami keluhan seorang ibu bernama Suparida Hanum dari Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Suparida mengungkapkan bahwa anaknya, Deni Harianto alias Tonton (27), yang menderita gangguan kesehatan mental, telah ditahan oleh Polsek Patumbak atas dugaan pencurian. Keprihatinan ini langsung mengundang perhatian Dr. Sa’i, yang saat itu baru saja menyelesaikan kunjungan ke Gang Seser untuk memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak banjir.

Bertindak atas arahan Pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, dan motivasi dari Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH, Dr. Sa’i memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum pro bono bagi Deni. “Kami merasakan kepedihan keluarga ini. Kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan, mengingat kondisi Deni yang mengalami gangguan mental sejak kecil,” ujar Dr. Sa’i, yang turut menegaskan pentingnya keadilan bagi individu yang berada dalam kondisi rentan.

Kronologi Penangkapan Deni Harianto

Deni Harianto ditangkap oleh Polsek Patumbak pada 22 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/XI/2024/Reskrim, dengan tuduhan mencuri barang-barang di Kompleks Astra Blok 5, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Dalam laporan yang dibuat oleh Drs. Muhammad Bustami pada hari yang sama, kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar satu juta rupiah.

 

Suasana Deni di pintu kamarnya dengan kondisi seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) saat ditangkap warga di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024). (kedannews.com/Foto: Ist).

Menurut laporan, Deni diduga mencuri dua tabung gas, dua kipas angin, dan sebuah kompor gas, yang dianggap sebagai barang bekas. Polisi kemudian menahan Deni untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/195/XI/2024/Reskrim, dengan masa penahanan yang berlaku dari 23 November hingga 12 Desember 2024.

Keluhan Keluarga dan Tanggapan Hukum

Suparida Hanum, ibu dari Deni, sangat mengharapkan agar anaknya mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi. “Anak saya sudah lama mengalami gangguan kesehatan mental. Dia tidak sepenuhnya memahami apa yang dilakukannya. Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya,” ujar Suparida dengan harapan tinggi agar proses hukum dapat mempertimbangkan kondisi anaknya yang sangat membutuhkan perawatan medis, bukan penahanan.

Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini, terutama terkait kondisi mental Deni. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak Deni sebagai individu dengan gangguan mental tetap dilindungi,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani kasus seperti ini.

Barang Bukti (kedannews.com/Foto : Ist).

Pendampingan Hukum dan Restorative Justice

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, sesuai dengan visi Bobby Nasution yang menekankan penerapan prinsip restorative justice. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi yang adil, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Restorative justice adalah pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk memberikan solusi yang terbaik bagi keluarga Deni dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan,” tegas Dr. Sa’i.

Pernyataan dari Nazaruddin Siregar, Kepala Lingkungan Enam

Nazaruddin Siregar, Kepala Lingkungan Enam, Kelurahan Amplas, yang turut mengetahui kejadian tersebut, memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapan. “Deni terlihat membawa barang-barang di pagi hari, setelah salat subuh. Barang-barang yang diambil antara lain dua tabung gas, dua kipas angin, dan sebuah kompor gas,” ujarnya.

Nazaruddin juga menambahkan bahwa meskipun barang yang dicuri diperkirakan bernilai lebih dari satu juta rupiah jika baru, barang tersebut sudah bekas pakai. Ia menilai Deni memang memiliki riwayat gangguan mental sejak kecil. “Masyarakat di sekitar kami sudah merasa resah karena Deni sering berperilaku aneh dan mengancam. Saya berharap dia bisa direhabilitasi agar bisa hidup berdampingan dengan masyarakat tanpa mengganggu,” harap Nazaruddin.

Harapan Keluarga dan Komitmen Tim Advokasi

Keluarga Deni berharap agar proses hukum berjalan dengan bijak, mempertimbangkan kondisi mental Deni yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut berkomitmen untuk terus mendampingi kasus ini dan memastikan bahwa Deni mendapatkan perawatan yang layak, serta mendukung penerapan restorative justice yang dapat menguntungkan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *