Batu Bara, kedannews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, segera memanggil Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Batu Bara dan yang terkait adanya dugaan peungutan liar (Pungli) dan bentuk penyimpangan yang lain atas temuan data dari Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (LPPH RI) Kabupaten Batu Bara.
Demikian pernyataan Ketua Komisi II, DPRD Batu Bara, Ali Hatta, kepada media via seluler, Selasa (09/02/2021).
Disebutnya, Komisi II segera melakukan kroscek, dan apabila ada kekurangan alat atau keterlambatan dalam pendistribusian alat – alat tersebut, akan di proses.
Tidak hanya Kadistan, Komisi II juga akan panggil pihak – pihak terkait, dalam hal ini, PPTK dan Ketua Kelompok Gapoktan Tunas Muda, untuk kita mintai keterangannya”, sebut Ali Hatta.
Ketua DPP LPPH RI Staf Intelejen & Investigator Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat di Kabupaten Batu Bara, Sultan Aminuddin mengatakan agar dugaan mark up dan pungli di Dinas Pertanian Batu Bara tahun anggaran 2020 minta diusut aparat penegak hukum, LPPH RI lagi persiapkan berkasnya, Rabu (10/2/2021).
Disebutkan Sultan, pada TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar, Rp 1, 9 miliar diantaranya untuk belanja alat pengering padi, satu set mesin gilingan padi, mesin vacking, genset, instalasi listrik, bibit melinjo, karung kemasan 5 kg dan 10 kg, dan mesin combine permanen, serta pembutan rumah genset.
Dari Rp 1,9 miliar, Rp 1,3 miliar lebih dianggarkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, pengering padi senilai Rp 100.000.000, penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, mesin vacking senilai Rp 350.000.000, bibit melinjo dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000,
Diduga proses penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 9 miliar sumber Dana Insentif Daerah (DID) tersebut dengan penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020 Kontrak : 037/BAST/PPK-DISTAN/XII/2020 TGL 22 DES 2020.
Dan berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Riduan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, selaku pihak kedua, disinyalir hanya formalitas.
Selain itu, kuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) pada bantuan holtikultura berupa mulsa, pupuk organik, dan bibit cabai yang diserahkan kepada petani. Informasi yang dihimpun, sebagian bantuan tersebut diperjualbelikan.
Sebelumnya Kadistan Kabupaten Batu Bara TA 2020 yang merangkap sebagai PPK, Muhammad Ridwan, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Muhammad Ridwan, saat memberi keterangan mengaku kegiatan tersebut sudah sesuai, Selasa (9/1).
Ketika ditanya soal serah terima barang tersebut, Muhammad Ridwan mengatakan, serah terima alat itu di lakukan di Medan, pada tanggal 26/12/2020, akunya lagi.
Namun menurut Ketua tiem ahli rakit alat tersebut, Hadi, yang mengaku didatangkan oleh Muhammad Ridwan dari Jakarta, saat ini kita merakit alat penggiling padi, dan pemisah padi yang kotor, yang bersih, yang bagus, yang besar dan yang kecil-kecil biar rontok”. Kalau alat pengeringnya nanti kita cari tahu yang mana alat pengeringnya”, jelas Hadi.
Kami sampai disini tanggal 19/1/2021, kira kira satu Minggu setelah alat ini sampai ditempat ini, pungkas Hadi.
DPP LPPH RI akan terus mengawal hasil temuannya ke proses hukum. (Plk)