Scroll untuk baca artikel
ubah Lintas Organisasi

Ketua Ormas Pemuda NKRI Kota Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung RS “MDN”

27
×

Ketua Ormas Pemuda NKRI Kota Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung RS “MDN”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Pemuda NKRI Kota Medan, Hendra Yanto. (kedannews.com/Foto: ist)

Medan, kedannews.com – Pembangunan gedung yang direncanakan enam lantai milik Rumah Sakit (RS) inisial “MDN” di Kota Medan menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pajak reklame yang tidak transparan, serta retribusi parkir yang diragukan kejelasannya.

Ketua Ormas Pemuda NKRI Kota Medan, Hendra Yanto, turut memberikan tanggapan tegas terkait permasalahan ini. Menurutnya, pelanggaran seperti ini menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi dan berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran regulasi dalam pembangunan gedung RS MDN ini. Pembangunan fasilitas publik, apalagi rumah sakit, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. PBG adalah dokumen wajib yang menjadi syarat utama dalam pembangunan,” tegas Hendra Yanto, Selasa (17/12/2024).

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembayaran pajak reklame dan retribusi parkir. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan seperti ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah dari segi pendapatan, tetapi juga mengkhawatirkan bagi masyarakat sekitar terkait keamanan dan dampak lingkungan.

“Kami mendesak pihak RS MDN untuk segera memberikan klarifikasi terkait izin-izin tersebut dan menghentikan pembangunan jika memang belum memenuhi syarat. Pemerintah daerah juga harus proaktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada preseden buruk di masa depan,” tambahnya.

Hendra juga menyampaikan bahwa Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan.

“Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan, saya akan Dumas kan ini ke Polda Sumut,” ucap Hendra.

Tidak Ada Plang Informasi PBG

Sementara itu, di lokasi pembangunan, tidak ditemukan plang informasi terkait PBG. Seorang pekerja di proyek tersebut bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan Plang PBG tersebut.

“Saya tidak tahu apa itu PBG. Kalau soal itu, lebih baik langsung tanyakan ke pihak rumah sakit,” ujar Aseng, mandor proyek.

Hal serupa disampaikan oleh petugas keamanan rumah sakit yang mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Yuni, penanggung jawab bagian resepsionis. Namun, Yuni tampak kebingungan dan mengatakan bahwa petugas yang menangani hal ini sedang tidak berada di tempat.

Humas RS MDN Enggan Beri Jawaban Tegas

Ketika dikonfirmasi, melalui Yuni yang langsung menghubungi pihak Humas RS MDN menyatakan membutuhkan waktu untuk memverifikasi informasi sebelum memberikan keterangan resmi. Sikap ini dinilai masyarakat sebagai bentuk ketidakterbukaan.

“Seharusnya pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Kalau memang izinnya lengkap, tidak ada alasan untuk menunda penjelasan,” ujar Ketua Pemuda NKRI

Pemerintah Diminta Tegas

Melihat maraknya keluhan dari masyarakat, Hendra Yanto meminta pemerintah kota, khususnya dinas terkait, untuk turun tangan.

“Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan semua pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan. Jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi proyek lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan gedung enam lantai ini tetap berlangsung tanpa kejelasan status izinnya. Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti demi memastikan legalitas proyek dan keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *