Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Soroti Penyelidikan Subdit IV Polda Sumut Atas Tindakan Terkesan Memaksa, Delianto: Kami Wawancara, Bukan Menangkap

20
×

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Soroti Penyelidikan Subdit IV Polda Sumut Atas Tindakan Terkesan Memaksa, Delianto: Kami Wawancara, Bukan Menangkap

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Abdul Rahman Hasibuan yakni Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH (kedannews.com/Foto: ist).

Medan, kedannews.com – Proses wawancara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Abdul Rahman Hasibuan kembali menjadi sorotan. Kasus ini ditangani oleh Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, dengan Panit Subdit IV, AKP Delianto Habeahan, SH, turut mendampingi penyidik di lapangan. Namun, isu “pemaksaan” yang dialamatkan kepada penyidik oleh pihak Abdul Rahman menimbulkan dinamika baru dalam kasus ini.

Penasehat Hukum Abdul Rahman Hasibuan yakni Dr Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH (kedannews.com/Foto: ist).

Dalam wawancara yang dilakukan via WhatsApp dengan wartawan Kedan News/Kedan TV, AKP Delianto Habeahan memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut, bahwa pihaknya datang ke Panyabungan untuk melakukan wawancara Ustadz bukan menangkap atau memaksa.

“Kami hanya ingin melakukan wawancara, bukan menangkap atau memaksa,” tegas AKP Delianto saat dikonfirmasi. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan undangan wawancara sebanyak dua kali, namun pihak Ustadz dinilai tidak hadir tepat waktu. “Kami hanya ingin bertemu dengan Ustadz itu untuk wawancara, setelah itu kami kembali,” tambahnya.

Undangan wawancara resmi dari Polda Sumut tertanggal 16 Oktober 2024 mempertegas bahwa proses ini murni untuk kebutuhan penyelidikan. Abdul Rahman, yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ilham, SH, telah menghadiri panggilan wawancara tersebut di Polda Sumut. Hal ini, menurut kuasa hukumnya, menunjukkan niat baik klien mereka untuk bekerja sama.

Kuasa Hukum Abdul Rahman: “Penyidik Harus Tegak Lurus Tanpa Pilih Kasih”

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, yang juga merupakan kuasa hukum Abdul Rahman, menyampaikan harapannya agar penyidik menjalankan tugas secara profesional.

“Kami meminta penyidik Polda Sumut berdiri tegak lurus tanpa pilih kasih. Klien kami telah menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif,” ujar Dr. Sa’i di sela-sela kegiatan Penyuluhan Hukum Pasti Bobby Sumut.

Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi antara Abdul Rahman dan pihak pelapor, Hj. Siti Amrina Harahap. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk penyelesaian masalah secara adil. “Kehadiran Abdul Rahman di Polda Sumut membuktikan bahwa ia menghormati proses hukum,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Hj. Siti Amrina Harahap pada 23 September 2024, yang menduga Abdul Rahman terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah hukum Polda Sumut, tepatnya di Aek Nabara Tonga, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam undangan wawancara yang dikeluarkan Polda Sumut, Abdul Rahman diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penegasan dari Polda Sumut

AKP Delianto Habeahan menegaskan, penyidik hanya menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum. “Kami hanya ingin mengklarifikasi dengan wawancara. Tuduhan memaksa tidak berdasar karena ini adalah bagian dari proses penyelidikan,” ungkapnya.

Ia juga mengkritisi ketidakhadiran pihak Abdul Rahman di undangan sebelumnya. Namun, kehadiran Abdul Rahman pada undangan berikutnya menunjukkan perkembangan positif dalam proses hukum ini.

Harapan untuk Penyelesaian yang Adil

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan. Kuasa hukum Abdul Rahman berharap agar kedua belah pihak dapat menjaga komunikasi yang baik, demi menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *