SERDANG BEDAGAI, kedannews.com – Minuman Keras (Miras) bisa menyebabkan sumber masalah baik itu untuk kalangan kaum muda maupun orang tua karena dampak dari minuman Miras tersebut bisa muncul Kriminalitas dan kejahatan lainnya dan sangat dikwatirkan jika Investasi Miras ini di Legalkan disaat Bangsa kita sedang berjuang untuk memberantas Pandemi COVID-19.
Fahmi Syahputra, S.Pd selaku Ketua Umum Generasi Muda Islam (GAMIS) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan keras menolak investasi miras tersebut dan para tokoh-tokoh Agama baik itu di tingkat Daerah maupun Nasional harus angkat bicara dan dengan tegas menyatakan sikap Menolak izin investasi miras di Indonesia, sebut Fahmi pada awak media, Senin (1/3/2021).
Dalam Surah Al Maidah : 90 Allah SWT Berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Beliau juga menyebutkan bahwa Investisi miras sangat bertentangan dengan ideologi pancasila. Investasi miras dan uangnya masuk kedalam kas negara ini tidak baik untuk kehidupan berbangsa, katanya.
Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil dan syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat, yang tertera pada Pasal 2 ayat 1″, ungkap Ketua Umum Generasi Muda Islam Sergai.
Dan selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, yang tertulis pada lampiran III Perpres tersebut “, tutup Fahmi. (Dps).