Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kisruh di PN Lubuk Pakam: Wartawan Diusir, Kuasa Hukum Dilarang Hadir: Eksekusi Tanah 59,8 Ha Desa Sena Dipertanyakan

32
×

Kisruh di PN Lubuk Pakam: Wartawan Diusir, Kuasa Hukum Dilarang Hadir: Eksekusi Tanah 59,8 Ha Desa Sena Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum dan wartawan diminta keluar oleh Juru Sita Azhari Siregar (kemeja kotak) dari command center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (kedannews.com/ist)

Deli Serdang, kedannews.com – Kamis, 9 Januari 2025, suasana tegang mewarnai rapat koordinasi (rakor) pra eksekusi pengosongan terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas 1A. Rakor ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk polisi, perwakilan PN Lubuk Pakam, dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Namun, insiden tak terduga terjadi saat wartawan yang hadir atas undangan Juru Sita Azhari Siregar diusir oleh seorang oknum polisi.

“Saya hadir atas undangan Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” tegas wartawan tersebut ketika dipertanyakan kehadirannya. Meski demikian, wartawan tersebut tetap diminta keluar dari ruangan command center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh oknum polisi, walaupun pihak kepolisian juga pihak yang diundang dalam rakor tersebut, Rabu pagi (8/01/2025).

Situasi makin memanas ketika Juru Sita Azhari Siregar turut mengajak wartawan keluar ruangan meskipun kehadiran mereka telah diatur sebelumnya. Insiden ini memunculkan dugaan ketidakterbukaan dalam proses koordinasi.

Tidak hanya wartawan, Kuasa Hukum Suzila Siswandi, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., dan timnya juga tidak diperkenankan masuk. Padahal, mereka juga mengaku hadir atas undangan Juru Sita. Di depan ruang rakor, terjadi perdebatan antara Azhari Siregar dan tim kuasa hukum terkait larangan tersebut.

“Pada prinsipnya, jika eksekusi dilaksanakan besok, itu jelas bertentangan dengan hukum. Tanah yang akan dieksekusi sedang dalam sengketa,” ujar Dr. Muhammad Sa’i didampingi tim hukumnya.

Dalam konferensi persnya, Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, menjelaskan bahwa eksekusi akan tetap dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, berdasarkan konsinyasi dari UINSU. “Jumlah personel pengamanan dari Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan,” tambahnya.

Dr. Muhammad Sa’i menegaskan bahwa proses eksekusi ini melanggar hukum karena perkara yang berkaitan masih dalam tahap persidangan. Ia juga mengkritisi ketidakhadiran pihak tergugat dalam beberapa sidang mediasi sebelumnya.

“Equality before the law harus ditegakkan. Saya mewakili kepentingan hukum petani, membela hak-hak mereka yang sah. Kita menolak aturan main yang tidak sesuai dengan norma hukum,” tegas Dr. Muhammad Sa’i.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan kurangnya transparansi dan kesan keberpihakan dalam proses hukum.

Plang pengumuman sengketa. (kedannews.com/ist)

Sementara dari pantauan wartawan di lokasi lahan 59,8 Hektar di Desa Sena terpampang beberapa spanduk bertuliskan “PENGUMUMAN Kepada Masyarakat Ramai, Baik Pemerintah maupun Swasta untuk tidak melakukan Transaksi Jual Beli Apapun Juga diatas Objek Tanah dan Bangunan Ini, Karena Masih Dalam Sengketa dan Berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 596/Pdt. G/2024/PN. Lbp. Di Larang Masuk Pasal 551 KUH Pidana”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *