Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Media Suara Kedan
Media Siber : kedannews.com

  1. Wartawan kedannews.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan kedannews.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Wartawan kedannews.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas ID Card (Kartu Pers), berpakaian yang rapi dan sopan serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan kedannews.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi kedannews.com
  6. Wartawan kedannews.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  7. Wartawan kedannews.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  8. Wartawan kedannews.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  9. Wartawan kedannews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  10. Wartawan kedannews.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  11. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan kedannews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kedannews.com, bisa menghubungi ke nomor kontak Pemimpin Redaksi : 081362497732  atau email ke : redaksi@kedannews.com dan kejarfaktadananalisa@gmail.com
  12. PT. Media Suara Kedan dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kota Medan.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber kedannews.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Medan
Tanggal 11 November 2021
PT. MEDIA SUARA KEDAN (kedannews.com)



ARIS HARIANTO, SE., MM
Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan