Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Korupsi Rp9,4 M Proyek Smart Village di Mandailing Natal, Aspidsus Kejatisu Didesak Umumkan Tersangka

26
×

Korupsi Rp9,4 M Proyek Smart Village di Mandailing Natal, Aspidsus Kejatisu Didesak Umumkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Arief Tampubolon (Foto: Ist./kedannews.com).

Medan, kedannews.com – Dugaan korupsi proyek desa digital Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan. Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka secara terbuka kepada publik.

“Terkhusus kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, kita minta harus dilanjutkan penyidikan korupsi Smart Village di Mandailing Natal tahun 2023 itu. Segera ekspos dan umumkan tersangkanya, agar tidak menjadi fitnah di publik terhadap Kejaksaan,” tegas Arief kepada wartawan saat ditemui di Medan, Jumat, 11 April 2025.

Menurut Arief, proyek yang menelan dana hingga Rp9,4 miliar dari anggaran Dana Desa, dengan estimasi Rp24 juta lebih per desa untuk 377 desa di Mandailing Natal, diduga kuat bermasalah karena tidak ditemukan adanya infrastruktur jaringan internet di desa-desa tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap untuk menghentikan penyidikan. Fakta di lapangan jelas, tidak ada jaringan internet yang terpasang. Lantas, ke mana anggaran itu mengalir?” ungkap Arief dengan nada geram.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST. Burhanuddin bekerja serius dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai gara-gara korupsi Smart Village di Mandailing Natal ini, nama baik Kejaksaan Agung yang sedang bagus-bagusnya jadi tercoreng. Aspidsus Mutaqin Harahap jangan ragu. Presidium MARAK akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandas Arief.

Arief juga mengungkapkan bahwa Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA, yang merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut dan ditunjuk langsung oleh Pemkab Mandailing Natal, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

“MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023, tertanggal 26 April 2024. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019-2023,” ungkap Arief.

Karena itu, MARAK mendesak Kejatisu agar tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak di Mandailing Natal. “Kita tidak ikhlas jika korupsi ini tidak ada tersangkanya. Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih,” tegas Arief mengakhiri pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *