Jakarta, kedannews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor terpal plastik.
Sebaliknya, KPPU menilai bahwa yang lebih diperlukan adalah kemudahan akses bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor, bagi produsen terpal plastik. Selain itu, pengawasan ketat terhadap kebijakan larangan terbatas bahan baku serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku dalam negeri juga menjadi hal yang penting.
Keputusan ini disampaikan KPPU melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan RI pada 4 Maret 2025. Langkah ini diambil setelah mencermati isu yang berkembang di masyarakat terkait permohonan pengenaan safeguard terhadap impor terpal plastik oleh pelaku usaha di industri tersebut.
Pasar Terpal Plastik Indonesia Dikuasai Segelintir Pemain
Berdasarkan analisis menggunakan metode Structure-Conduct-Performance (SCP) dan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli, yang didominasi oleh tiga pelaku usaha besar dalam negeri.
Namun, meski pasar bersifat terbuka dan memungkinkan pelaku usaha untuk masuk dan keluar dengan mudah, faktanya lebih dari separuh produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif.
Industri Tidak Mengalami Penurunan Kinerja
KPPU juga mencatat bahwa tidak ada penurunan kinerja industri terpal plastik dalam periode 2021–2023. Tekanan yang dirasakan lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE).
Masalah lainnya, pasokan bahan baku tersebut di dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan, tanpa jaminan pasokan yang mencukupi. Jika safeguard diterapkan, hal ini justru akan memperkuat dominasi pelaku usaha dalam negeri yang mengajukan kebijakan tersebut, tanpa ada kepastian peningkatan daya saing industri secara keseluruhan.
Harga Naik, UMKM Jadi Korban
Selain itu, jika safeguard diterapkan, KPPU menilai bahwa harga terpal plastik berpotensi meningkat, sementara UMKM sebagai konsumen utama akan kehilangan banyak pilihan.
“Berdasarkan hasil analisis, pengenaan safeguard measures terhadap impor terpal plastik tidak perlu dilakukan. Justru yang lebih dibutuhkan adalah kemudahan akses bahan baku serta pengawasan terhadap kebijakan larangan terbatas dan pelaku usaha dominan,” kata KPPU dalam pernyataannya.
Dengan rekomendasi ini, KPPU berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada persaingan usaha yang sehat, sehingga tidak hanya menguntungkan segelintir pemain besar, tetapi juga melindungi pelaku usaha kecil dan konsumen.