Scroll untuk baca artikel
Politik & Pemerintahan

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan: Strategi Matang Hadapi Pilkada 2024

19
×

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan: Strategi Matang Hadapi Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Suasana saat KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024). (kedannews.com/Foto: ist).

MEDAN, kedannews.com – Dalam rangka memastikan kelancaran dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc. Acara ini berlangsung di Hotel JW Marriott, Medan, pada Sabtu, 16 November 2024.

Rakor ini dihadiri oleh anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dalam pembukaan, Komisioner KPU Sumut El Suhaimi menegaskan pentingnya solidaritas dan koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan, serta memberikan pemahaman mendalam tentang kepemiluan hingga tingkat PPK,” ungkap El Suhaimi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan bahwa PPK mampu mengelola manajemen badan adhoc yang berada di bawahnya, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada intinya, kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran penyelenggara tentang tugas mereka dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” tambahnya.

El Suhaimi juga menekankan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilu sangat bergantung pada kesiapan seluruh jajaran, terutama di Sumut yang memiliki jumlah pemilih sangat besar. Oleh karena itu, persiapan matang menjadi keharusan.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, turut hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan tahapan proses penanganan pengaduan di DKPP.

“Proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. Jika memenuhi syarat, pelapor diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi kekurangannya,” jelas Tio Aliansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaduan yang dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan. Tio juga mengungkapkan beberapa jenis pelanggaran etika yang sering terjadi, seperti ketidaknetralan, pelanggaran prosedur, hingga dugaan perilaku tidak patut.

“Ada kasus yang melibatkan dugaan kekerasan atau perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Semua kasus kami proses sesuai bukti yang ada,” tuturnya.

Dengan rakor ini, KPU Sumut berupaya memperkuat pondasi kelembagaan untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman, jujur, dan adil, sekaligus meminimalkan pelanggaran etika oleh para penyelenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *