Medan, kedannews.com – Darwis H Harahap Bacalon DPD RI Dapil Sumatera Utara dinyatakan Lolos dalam tahapan verifikasi faktual ke-2. Hal ini diputuskan KPU Sumut dalam Rapat Pleno rekapitulasi verifikasi faktual kedua Selasa (11/03/2023) di Hotel JW Marriot Medan.
Rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Sumut, Bawaslu Sumut Bacalon dan juga komisioner KPU kab/kota.
Ketua KPU Sumut Herdensi, S.Sos, M.SP menyatakan Sidang Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual tahap 2 memutuskan 17 bacalon ditambah 5 bacalon yang sudah lebih dahulu lolos di tahapan verifikasi faktual pertama. Kemudian akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu Pendaftaran Persyaratan Calon yang akan dimulai 1-14 Mei 2023 mendatang.
“22 bacalon yang telah lolos ini harus melengkapi persyaratan yang disebutkan pada PKPU No 10 tahun 2022,” ujar Herdensi.
Adapun persyaratan untuk pendaftaran tersebut antara lain, fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba.
Darwis H Harahap, salah seorang bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat, usai menghadiri Rapat pleno tersebut menyatakan, dirinya mensyukuri karena lolos dalam tahapan verifikasi faktual ke-2 ini, dan dirinya mengucapkan terimakasih kepada kerabat Darwis H Harahap yang telah berjuang untuk meloloskan dirinya untuk, sampai dalam tahapan ini.