MEDAN, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Minggu (8/12) hingga Senin (9/12). Dalam hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Bobby Afif Nasution-H. Surya, dinyatakan unggul dengan selisih suara signifikan, mencapai 64,5 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyebutkan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai jadwal meskipun menghadapi kendala besar, seperti banjir yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih di beberapa wilayah.
“Secara umum, rekapitulasi suara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal. Kendati ada kendala banjir saat proses pemungutan suara pada 27 November, penghitungan suara tetap selesai dalam waktu dua hari sesuai target,” kata Agus.
Hasil Akhir Pilgub Sumut 2024
Hasil akhir rekapitulasi menunjukkan paslon Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara (64,5%), sementara pesaing mereka, paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara (35,5%). Selisih suara yang cukup besar ini menjadikan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut 2024.
Partisipasi Pemilih: Sorotan dan Kendala
Tingkat partisipasi pemilih secara keseluruhan tercatat sebesar 55,27 persen atau setara dengan 5.953.676 pemilih. Namun, angka ini masih dianggap rendah, terutama di beberapa daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggi. Partisipasi di Medan hanya mencapai 34 persen, diikuti Serdang Bedagai 32 persen, dan Asahan 45,92 persen.
Agus menyoroti banjir yang terjadi pada hari pemungutan suara, yakni 27 November, sebagai salah satu faktor utama penyebab rendahnya partisipasi di daerah-daerah tersebut.
“Kendala banjir pada hari pemungutan suara memengaruhi partisipasi di sejumlah daerah tersebut,” jelas Agus.
Sebaliknya, beberapa wilayah mencatat tingkat partisipasi yang tinggi. Padang Lawas menjadi daerah dengan tingkat partisipasi tertinggi, yakni 83 persen, diikuti Samosir 80 persen dan Gunung Sitoli 76 persen.
Potensi Sengketa dan Kesiapan KPU
Agus juga menegaskan bahwa KPU Sumut siap menghadapi kemungkinan sengketa hasil pemilu. Menurutnya, semua pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil.
“Para pihak diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami siap menghadapi proses tersebut jika diperlukan,” tegas Agus.
Harapan Ke Depan
Hasil Pilgub Sumut 2024 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Sumatera Utara. Namun, rendahnya tingkat partisipasi pemilih menjadi pekerjaan rumah bagi berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka pada pemilu mendatang.
Bobby-Surya kini menanti hasil final tanpa gugatan, sementara Sumut menyambut babak baru kepemimpinan.