Batu Bara, kedannews – Kurir Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg menangis saat diinterogasi dan dinasehati oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis.
MA Manurung (21) warga Jalan Jumpul, Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tak kuasa menahan tangis saat konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu 1 Kg, di Mapolres Batu Bara. Rabu (19/05/2021).
Disebut Kapolres Batu Bara, MA Manurung membawa sabu 1 Kg dari Kisaran yang akan diedarkan di Batu Bara.
Manurung ditangkap Satnarkoba Polres Batu Bara di Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara pada tanggal 8 Mei 2021, sepekan sebelum Lebaran, ujar Kapolres.
Dari tangan Manurung berhasil disita satu bungkus sabu yang dibungkus teh cina, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam, satu handphone nokia, ulas Ikhwan Lubis.
Saat dilakukan pengembangan MA Manurung berusaha melawan petugas dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bahagian betis, ulas Kapolres.
MA Manurung mengakui bahwa bahan sabu tersebut dibawanya dari Kisaran Asahan yang hendak di edarkan di Batu Bara, tambah AKBP Ikhwan.
Sebelum di musnahkan terlebih dahulu di uji keasliannya oleh tim laboratorium Polda Sumatera Utara.
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke septi thank.
Kurir sabu MA Manurung di jerat dengan Undang – undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114, 132, 112 dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati, pungkas Kapolres Batu Bara
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, mewakili BNNK Batu Bara, Kompol Hendra, Kejari Batu Bara, Tim Labfor Poldasu, Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba, AKP Yahman, Kanit II, Iptu Tamba. (Eka)