Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Lagi Nyabu di Hotel Grand Family Warga Dolok Masihul Digrebek Polisi

0
×

Lagi Nyabu di Hotel Grand Family Warga Dolok Masihul Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Lagi Nyabu di Hotel Grand Family Warga Dolok Masihul Digrebek Polisi
Tersangka berikut Barang Bukti di Hotel Grand Family Perbaungan

SERGAI, kedannews.comFadli Raka Singgih alias Tele (29) warga Dusun I Desa Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digrebek personil Satresnarkoba Polres Sergai. Ia diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kamar Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Sergai, pada hari Senin (18/1/2021) pada pukul 18.00 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH. M.Hum  saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/1/2021), mengatakan pada penangkapan tersebut para personal Satresnarkoba tersebut berhasil menemukan berupa barang bukti, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram.

Kemudian 1 kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya serta 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.

Kepolres Sergai juga menjelaskan pada penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di Hotel Grand Family tersebut.

“Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka,” ungkap AKBP Robin Simatupang.

Saat dilakukan interogasi tersangka  memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, tapi tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya, lalu tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sergai untuk diproses.

“Akibat peristiwa tersebut tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (dpa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *