Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan, Istri Siri Dipolisikan

0
×

Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan, Istri Siri Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, kedannews.comBerulang kali melakukan pengrusakan dan penganiayaan, seorang istri siri, Suci Puspa Melati Siregar (27), akhirnya dilaporkan ke Polisi, Sabtu (30/1/2021) siang kemarin.

Bermula pada, Sabtu (30/1/2021) dini hari, Tedy (34), warga Perumahan Glamour Mansion 1, Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kec Tg Morawa yang selama ini hidup serumah dengan istri sirinya Suci Puspa Melati Siregar terjadi keributan, dimana Suci Puspa Melati Siregar meminta hasil uang jerih payah Tedy secara berlebihan, padahal selama ini Suci Puspa Melati Siregar selalu diberikan uang berkecukupan dan malah berlebihan.

Selanjutnya keributan semakin memuncak. Sebab Tedy yang tak ingin memberikan apa yang diminta Suci, akhirnya membuat Suci yang selalu bertemperamen tinggi langsung menghancurkan barang barang milik Tedy.

Adapun barang Tedy yang dirusak Suci adalah, TV 50 inch yang ditusuk dengan pisau hingga pecah dan Lcd Monitor 24inch dibanting ke lantai hingga hancur, serta mobil Pajero merah miliknya dibeset bodinya.

Dan tak sampai disitu, Tedy juga dilempar batu bata hingga mengenai jempol kaki sebelah kanan dan langsung mengalami luka.

“Dengan kejadian itu, dia (Suci) bersama ibunya yang selama ini tinggal dengan saya, telah pergi ke tempat keluarganya yang ada di Medan. Mungkin menghindar dari kesalahannya,”kataTedy yang ditemui di Medan, Minggu (31/1/2021).

Kembali Tedy menutur, bahwa kejadian ini telah berulang kali dilakukan Suci Puspa Melati, dan sebelumnya Tedy juga pernah melaporkan Suci ke Polsek Patumbak atas perampas hp dan penganiayaan terhadap dirinya.

“Laporannya ada juga di Polsek Patumbak, namun hingga kita laporan kasus itu seperti jalan ditempat,” tuturnya.

Mengakhiri, Tedy kembali mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah bulat untuk mempidanakan Suci ke meja hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/38/I/2021/SU/RES DS, tanggal 30 Jauari 2021.

“Sudah sangat keterlaluan dan itu akan terus berulang, sepertinya sudah cukup hubungan saya dengannya dan sudah bulat saya untuk memenjarakan dia (Suci) pada, senin besok (1/2/2021). Sebab saya diminta penyidik untuk membawa para saksi, agar memberikan keterangan,”pungkasnya mengakhiri.

Seentara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ketika dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021) malam, mengatakan besok, Senin (1/2/2021)akan dilakukan pengecekan kasus tersebut..

“Besok saya cek pak,” katanya. (uke)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *