Batu Bara, kedannews.com – Melebihi kapasitas pengunjung dimasa Pandemi Covid – 19, kolam renang Dogi Park Indrapura yang berada di Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih di Police Line Kepolisian Polres Batu Bara, karena terindikasi berat melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sebelum memasuki liburan Idul Fitri, para pengusaha wisata telah diberi arahan agar tidak melebihi kapasitas yang telah disepakati, namun kali ini pihak owner telah melanggar semua kesepakatan.
Demikian pernyataan tegas Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis saat sidak di kolam renang Dogi Park Indrapura. Rabu (26/05/2021).
Kapolres Batu Bara didampingi oleh Kabag Ops, Kompol Hendri Barus, Kapolsek Indrapura, AKP Sandi, Kasat Intel, AKP R Tarigan, Kasat Samapta, AKP DP Sinaga, Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Kanit Ekonomi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Fahmi, turut serta bersama turun kelokasi kolam renang Dogi Park Indrapura.
Dijelaskan Kapolres, atas nama petugas gugus tugas bersama Kepolisian Polres Batu Bara, kita tutup sementara kolam renang Dogi Park, karena sudah terbukti melanggar prokes, ungkap AKBP Ikhwan.
Kapasitas kolam renang dimasa pandemi maksimal 500 pengunjung, tapi pihak owner menerima pengunjung diatas 1200 pengunjung, sehingga terjadi kerumunan di pintu masuk, ujar Kapolres Batu Bara.
Saat ini lokasi kolam renang Dogi Park sudah dipasang Police Line, peralatan cctv dan uang penjualan tiket diamankan oleh petugas, apabila terbukti melanggar prokes, ijin operasional akan dicabut, tambah Kapolres.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Tidak hanya mengamankan dan menutup kolam renang, kasus ini juga akan dilanjutkan keranah hukum, owner dan pekerja Dogi Park akan diperiksa oleh Polres Batu Bara, tegas Kapolres Batu Bara.
Yang kita sayangkan pihak owner juga menjual masker di lokasi tiket seharga Rp 3000, mereka dengan sengaja berbisnis masker kepada pengunjung, yang seharusnya di beri secara gratis, ujar Kapolres. (Eka)