Medan, kedannews.com – Pembongkaran pagar ilegal di hutan lindung, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, mendapat dukungan dari elemen masyarakat.
Pembongkaran pagar ilegal di hutan lindung yang dipimpin Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tersebut harus berlanjut kepada proses hukum.
“Jangan berhenti sampai disitu saja (Pembongkaran) prosesnya, harus ada ikut serta penegak hukum dari kepolisian atau kejaksaan untuk memproses pelanggaran hukum yang terjadi pada pembangunan pagar ilegal di hutan lindung, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu,” ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon di Medan, Minggu 23 Februari 2025.
Menurut Arief, berdasarkan informasi yang diterimanya, hutan lindung yang dipagar secara ilegal tersebut kabarnya akan dijadikan lokasi tambak ikan dan udang oleh seorang pengusaha disebut-sebut bernama Albert.
“Jika terbukti melanggar hukum itu pagar di hutan lindung Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, polisi dan jaksa harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. Bukan tidak mungkin ada tindak pidana suap yang terjadi pada proses berdirinya pagar di hutan lindung tersebut,” tegasnya.
Arief pun berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus pagar hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Arief juga meminta jangan sampai kasus pagar hutan lindung tersebut tidak berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.
“Bongkar dan proses semuanya oknum oknum yang terlibat dengan bos tambak bernama Albert itu. Siapapun yang menerima suap untuk berdirinya bangunan pagar di hutan lindung itu harus mendapatkan sanksi yang tegas,” kata Arief Tampubolon.