Politik dan Pemerintahan

Mendagri Disarankan Perhatikan Power dan Follower Kandidat Pj Bupati Batu Bara

3
×

Mendagri Disarankan Perhatikan Power dan Follower Kandidat Pj Bupati Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Dalam Negeri. (kedannews.com/istimewa)

Batu Bara, kedannews.com Menuju akhir jabatan Bupati Batu Bara yang berakhir pada Desember 2023, pelbagai nama bermunculan untuk diusulkan pada kementerian dalam negeri (Kemendagri).  Untuk diketahui ada 3 nama yang telah diusulkan oleh DPRD Batu Bara, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar, Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Batu Bara Attarudin dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Asren Nasution.

Menyoal nama-nama yang diyakini telah diusulkan oleh DPRD Batu Bara ini, publik menganggap yang diusulkan itu adalah sosok terbaik yang memiliki kualifikasi dan telah dibenarkan oleh undang-undang dalam menjadi Pj Bupati. 

“Makanya diusulkan karena daerah melalui DPRD Batu Bara telah menelaah aturan perundang-undangan, dan mengusulkan 3 nama ke kantor kemendagri,”ucap Arwan, Pemerhati kebijakan publik, Jumat (10/11/2023).

Arwan memaparkan, bahwa permendagri sebagai aturan pelaksana dari undang-undang telah mengatur Syarat dan ketentuan calon Pj Bupati/Walikota, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.  

“Secara teknis, alur penetapan Pj Bupati telah diterangkan secara terperinci dalam permendagri, terdapat pada paragraf 2 pasal 9 dan 10,”terangnya

Lebih lanjut, pemuda alumni Kompetisi debat hukum nasional (KDHN) 2020 ini mengungkap bahwa  kebijakan PJ Bupati dibatasi dalam permendagri ini, yakni pada bab III tentang Tugas,Wewenang, Kewajiban, Larangan, Serta Hak Keuangan Dan Hak Protokoler. Termasuk didalamnya mengatur larangan memutasi ASN, membatalkan perizinan dan membuat perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat Kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Untuk itu, Presiden melalui Kemendagri harus menetapkan Pj Bupati Batu Bara yang dapat bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, agar kehadiran Pj Bupati bisa melanjutkan pembangunan dan mendukung terlaksananya visi Indonesia Emas 2045,”lanjutnya

Arwan juga menilai, ada pernyataan dari Mendagri bahwa Penjabat Kepala Daerah harus merangkul semua pihak. 

“Dan pemerintah pusat semestinya sudah bisa menilai dan memetakan sosok  merangkul yang dimaksud, dan membaca juga keinginan dari unsur pemerintahan paling bawah yakni kepala Desa,”ujarnya.

Arwan juga mengutip pernyataan dari Mendagri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D, bahwa selain merangkul, Kepala daerah harus punya konsep, power (Kekuatan) dan Follower (Pengikut) pada rapat koordinasi dengan Pejabat kepala daerah, 30/10/2023, (Sumber : babel.antaranews.com). 

Dan jika disimak, lanjut Arwan, diksi tentang power dan followers itu kelengkapannya bisa mengarah pada sosok Nama Norma Deli Siregar yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara.

“Pertama ia punya power sebagai sekda di daerah sekaligus ketua Baperjakat, dan memahami RPJM, Dan RPJMD, karena Sekda adalah Ketua TAPD, dan ia mesti memahami kekuatan pembangunan daerah karena ia lah yang memimpin perencanaan pembangunan dari pihak TAPD,” sebutnya

Jadi kata Arwan, ia menilai sekda pasti berusaha menghadirkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan pejabat sebelumnya. 

 “Yang kedua, sosoknya pasti punya Followers (Pengikut) karena jabatan karir tertinggi di kabupaten, dan pasti banyak pengikutnya, dan bisa bermitra kerja yang baik sesuai azas good governance dengannya,”pungkasnya.

Dengan begitu ucapnya, program yang telah tertuang akan berjalan, dan berkelanjutan sangat berpotensi dikembangkan melalui tangan Norma Deli Siregar,” imbuhnya.

Ia juga mengharapkan, Pemerintah pusat agar mempertimbangkan dengan baik, power dan followers tersebut, guna penguatan roda pemerintahan di daerah, dan juga menyelaraskan program strategis nasional yang sudah ditetapkan di Daerah ini. 

“Seperti Kawasan Industri Khusus Kuala Tanjung, dan juga kawasan pertanian unggul yang kita harapkan seperti di desa Lubuk Cuik,”tandas Arwan Syahputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *