ACEH TAMIANG, kedannews.com – Miliki barang haram seorang Pemuda IM (41) warga Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang, Minggu (28/2/21).Tersangka diamankan oleh petugas atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu saat pengrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kualasimpang di salah satu rumah warga berinisial AJ di Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Minggu, (28/2/21).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kapolsek Kuala simpang AKP Fajar Haapy Satria dan diteruskan Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Untung Sumaryo mengatakan pada hari minggu kemarin (28/2/21) sekira pukul 12.30 Wib Petugas Unit Reskrim Polsek Kualasimpang mendapatkan informasi dari masyarakat sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP.A/02/II/2021, tanggal 28 Februari 2021 bahwa disalah satu rumah warga disekitar lokasi pengeboran minyak PT. Pertamina dijadikan tempat pemakai Sabu oleh beberapa orang pria.
Mendapatkan informasi tersebut dibawah Komando Kapolsek Kota Kualasimpang, AKP Fajar Happy Satria, Tim Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang langsung melakukan pemantauan di seputaran lokasi yang dimaksud, kata Sumaryo Untung.
Tanpa harus menunggu lama petugas pun langsung melakukan penggerebekan, dan Penggeledahan terhadap tersangka, diketahui IM tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya.
“Dalam pengrebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan IM, sementara kedua rekannya termasuk AJ berhasil melarikan diri dari pengrebekan petugas,” ungkap Untung.
Dalam penggeledahan terhadap IM, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kurang lebih seberat 1,73 gram yang di simpan di dalam kotak rokok miliknya.
“Tersangka IM beserta barang bukti langsung di amankan ke polsek kualasimpang untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya,” pungkas Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang.(Alam).