Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaPolitik & Pemerintahan

MK Segera Putuskan Gugatan Pilkada Sumut, KPU Siap Hadapi Sengketa

16
×

MK Segera Putuskan Gugatan Pilkada Sumut, KPU Siap Hadapi Sengketa

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi..

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy-Hasan, dalam Pilkada serentak 2024. Informasi tersebut disampaikan anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi, Sabtu (28/12/2024) di Medan.

“Nanti rencananya tanggal 3 Januari 2025 akan diberitahukan MK,” ujar El Suhaimi saat menanggapi perkembangan terbaru.

Menurutnya, KPU Sumut telah mempersiapkan langkah menghadapi potensi sengketa hasil pemilihan. Baru-baru ini, KPU Sumut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

“Rakor ini diikuti oleh 33 KPU kabupaten/kota seluruh Sumut,” jelas El Suhaimi.

Fokus Rakor: Penyelesaian Sengketa
Rakor tersebut bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan pemetaan daerah yang menjadi lokus gugatan. Beberapa isu yang dibahas meliputi daftar pemilih, suara tidak sah, hingga distribusi surat undangan pemilih (formulir C6) yang belum merata di beberapa wilayah.

“Ini tentunya ada di kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, dalam menghadapi gugatan di MK, KPU RI akan membentuk Tim Fasilitasi atau Head Desk untuk mendukung KPU Sumut mempersiapkan seluruh dokumen terkait.

Isu Gugatan TSM
Terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menjadi dasar gugatan pasangan calon, El Suhaimi mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pelanggaran yang sulit dibuktikan.

“TSM itu juga bagian dari pelanggaran, namun terkait dugaan keterlibatan instansi tertentu harus dapat dibuktikan. Dalam hal ini, KPU hanya memberikan jawaban sesuai yang diketahui,” paparnya.

Jika ditemukan pelanggaran, kata El Suhaimi, kewenangan sepenuhnya ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses Berjalan Sesuai Aturan
El Suhaimi menambahkan, seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan dengan baik oleh KPU Sumut, termasuk rekomendasi Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kabupaten/kota.

“KPU telah menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan baik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *