Batu Bara, kedannews.com – Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara kembali ringkus dua penjambret spesialis handphone (Hp) , Suhairi Alfandi (20) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dan RAA (16) warga Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Dengan modus jalan – jalan sore (JJS) dan begitu melihat mangsa langsung dirampas.
Demikian penjelasan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, saat konferensi pers di Mapolres Batu Bara. Senin (29/3/2921)
Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut bermula pada hari kamis (18/3/2021) atas laporan pencurian Satu Unit Handphone (HP) Merk VIVO Y9C, dengan Korban Siti Zuleha, warga dusun II sedayu, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Menurut keterangan Ibu Zuleha dirinya dipepet, oleh tersangka SA dan RAA dengan mengendarai sepeda Motor Honda merk Scopi tanpa plat berwarna merah, setelah memepet tersangka langsung merampas tas korban yang berisi Hp dan langsung kabur, papar AKBP Ikhwan.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut Polsek Labuhan Ruku, membentuk team Untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan pencurian tersebut.
Mengetahui keberadaan titik Hp tersebut Team langsung mengamankan pelaku, Sa dan Raa, beserta barang bukti satu Unit Hp merk Vivo Y9c dan satu Unit Honda scopi warna merah tanpa plat.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH. MH menjelaskan kedua pelaku tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 Tahun, ujar Polres.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Menurut pengakuan tersangka Suhairi, awal nya saat mereka Jalan Jalan sore (JJS) melihat seorang ibu berjalan membawa tas, tiba tiba tertantang untuk melakukan penjambretan tersebut, aku Suhairi.
Turut hadir pada saat Press Realise, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Labuhan Ruku IR. J Sijabat, Kasubag Humas AKP Nico Siagian, Kanit jajaran Polres Batu Bara. (Eka)