Deli Serdang, kedannews.com – Modus pinjam sepeda motor (Sepmor) Dedek (39) warga Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Lubuk Pakam. Nurhasan alias Dedek disergap petugas saat berada di rumah rekannya. 13/12/2021).
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto, membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan, dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana, maksimal 4 tahun penjara,” ujar Hendri.
Pada hari Selasa (12/2/21), Nurhasan alias Dedek melakukan aksinya dengan modus meminjam Kawasaki Ninja hitam BK 6875 CN milik Erico Andrian (25) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang saat itu sedang berada di rumah kost temannya.
Di tunggu – tunggu, Dedek tidak juga kelihatan memulangkan sepmor milik Rico.
Merasa curiga ada gelagat yang kurang baik, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Lubuk Pakam.
Usai menerima laporan Tim Buser Polsek Lubuk Pakam segera melakukan penyelidikan lalu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Lubuk Pakam.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Desman Manalu, berhasil menangkap Nurhasan alias Dedek di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Kini Dedek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini harus meringkuk di jeruji besi Polsek Lubuk Pakam. (plk)