Foto: Si Penodong dan senjatanya.
Medan – Di duga pelaku tidak mengetahui siapa orang yang di todongnya dengan senjata pistol, dan di teriakin perampok, pelaku yang memakai kaos merah babak belur di hajar massa yang lagi melintas di sekitar Jalan Jamin Ginting, Simpang Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan. Minggu malam (13/12/2020).
Pelaku penodongan anggota Kepolisian tersebut di ketahui bernama, FJG, warga Jalan Gelugur Rimbun, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Medan.
Massa yang sudah kalap tersebut membabi buta menghajar FJG, tak ayal lagi Junius pun babak belur dan pingsan.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik membenarkan adanya penodongan dengan senjata jenis pistol, dan pelaku di hajar massa.
Lanjut Kanit Reskrim, berawal dari personel Polisi, Gamal Ginting (22), saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan Perumahan Royal.
Sepeda motor yang di kendarai Gamal Ginting nyaris di serempet mobil Taft BK 1281 LAA dari belakang, saat menoleh kebelakang, Ginting melihat seorang cewek hendak melompat dari mobil tersebut, jelas Manik.
Tanpa pikir panjang Gamal lansung mengejar mobil Taft tersebut. Persis di simpang Jalan Penerbangan, mobil tersebut berhenti, lalu korban mendatangi mobil tersangka.
Ketika Gamal menghampiri mobil yang di kendarai FJG, di luar dugaan FJG langsung menghardiknya, ” apa kau, ” sambil menarik sepucuk pistol air soft dari balik pinggangnya..
Kurang puas, dengan gaya patentengan FJG keluar dari mobil untuk menghampiri Gamal, merasa dalam posisi nyawa terancam, Gamal pun mengambil batu untuk melindungi diri. Batu tersebut di lemparkan dan mengena mobil FJG, urai Martua.
FJG semakin beringas sambil menodongkan senjata berteriak “perampok, perampok “.
Melihat situasi tidak mengizinkan, Gamal lari bersembunyi di balik pohon yang tidak jauh dari lokasi.
Di luar dugaan, ternyata massa memukul FJG karena lagi memegang pistol. Karena secara logikanya tidak mungkin perampok berani beraksi dengan korbannya yang memegang senjata.
Berselang beberapa menit, dan melihat situasi kalau dirinya bukan jadi sasaran amuk massa, Gamal pun keluar dari persembunyiannya.
Ternyata FJG telah babak belur di hajar massa, dengan kondisi tergeletak dalam kondisi lembam.
Tak lama kemudian muncul petugas Polsek Deli Tua, dan mengamankan pelaku bersama satu pucuk pistol airsoftgun milik FJG.
Atas kejadian tersebut Firman Junius Ginting di jerat Undang – Undang KUHPidana pasal 335, dengan hukuman satu tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan senjata pistol air soft gun masih dalam pemeriksaan, pungkas Manik.
Di ketahui perempuan yang bersama pelaku adalah pacarnya.
FJG dan mobil Taft BK 1281 LAA berikut pistol air soft gun milik Junius kini telah di amankan di Mapolsek Deli Tua.
Penulis: Muhammad Syofian Siregar
Editor: Arya Laksana Mulya