KriminalWakil Rakyat

Nyambi Jual Sabu Tukang Bakso Keliling Nginap di Hotel Prodeo

3
×

Nyambi Jual Sabu Tukang Bakso Keliling Nginap di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
Nyambi Jual Sabu Tukang Bakso Keliling Nginap di Hotel Prodeo

Labuhan Batu, kedannews.com – Bermaksud mencari uang tambahan, Salu Warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), pedagang bakso keliling, nyambi jualan sabu, akhirnya tidur di Hotel Prodeo.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, membenarkan telah mengamankan Salu (29), sekarang sudah diamankan, sebutnya. Minggu (7/3/2021).

Nyambi Jual Sabu Tukang Bakso Keliling Nginap di Hotel Prodeo

Dijelaskan Kasat Narkoba, Salu yang berprofesi sebagai pedagang bakso keliling, sudah ketagihan memakai barang haram tersebut.

“Untuk menutupi kebutuhannya sebagai pengguna sabu, Salu nyambi berjualan siputih,” ujar Sitepu.

Tersangka di sergap petugas dengan cara undercuver buy, dan berhasil di ringkus pada saat lagi jualan bakso, di Kampung Pajak, Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura,” jelas AKP Martualesi.

Kanit I, Ipda Sarwedi Manurung, langsung pimpin penangkapan Salu, dan berhasil mengamankan dua paket kecil diduga sabu dari tersangka, lebih kurang 0,6 Gram, dan kini telah diamankan petugas, ungkap Kasat Narkoba.

Ketika diinterogasi petugas, Salu mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial “R” warga Kota Batu, namun ketika di lidik R tidak berhasil ditemukan, diduga R sudah mengetahui Salu di tangkap Polisi, tambah Kasat.

Salu juga mengakui sudah 5 bulan terakhir menyambi jualan sabu, dalam setiap gram, Salu mendapat keuntungan sebesar 300 ribu, dan hasilnya di poya – poyakannya untuk memakai sabu, dan hasil jualan bakso tidak terusik, jelas Kasat.

Kini Salu hanya tertunduk menyesali perbuatannya, tersangka melanggar Undang – Undang No 35 RI Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dijerat pasal 114, 112, diancam diatas 5 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu. (Plk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *