Kriminal

Oknum Guru PNS SMP N 2 Sipisipis Sergai Jadi Istri Kedua Akan Dilaporkan Ke Mendagri

14
×

Oknum Guru PNS SMP N 2 Sipisipis Sergai Jadi Istri Kedua Akan Dilaporkan Ke Mendagri

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru PNS SMP N 2 Sipisipis Sergai Jadi Istri Kedua Akan Dilaporkan Ke Mendagri
Oknum Guru PNS NC dan Suaminya Y Pensiunan PTPN III

SERDANG BEDAGAI, kedannews.com – NC alias R, Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga menjadi Istri Kedua seorang Pensiunan Perkebunan PTPN III BUMN yang berinisial Y.

Dan masalah tersebut disikapi oleh Jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Sergai sementara itu Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 2 Sipisipis M. Asrul Sani S.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (3/2/2021)
Mengatakan : ” Bahwa  Oknum Guru NC alias R tersebut mengaku dirinya sudah menikah Siri dengan Y dan telah mempunyai seorang anak “, sebut Kepsek N 2 Sipisipis.

Tapi pada data Daftar Tanggungan Anggota Pegawai di Disdik Sergai bahwa  Oknum Guru NC alias R tersebut berstatus masih Gadis, dan Kepsek N 2 Sipisipis tersebut  akan membuat surat laporan resmi kepada Kasubag Kepegawaian pada Disdik Sergai.

“Saya sudah memanggil Oknum Guru NC dan dia mengaku sudah mempunyai suami, menikah secara Siri dan sudah mempunyai anak, tapi dalam KP4 dan untuk laporan tahunan terdata dirinya berstatus lajang (Gadis) dan belum mempunyai anak (tanggungan)” ungkap M Asrul Sani.

Dan “Saya juga sudah melaporkan masalah ini secara lisan kepada Pak Batara Rivai Harahap, MSi dan beliau mengintruksikan untuk membuat laporan tertulis ke Kasubag Kepegawaian besok (Kamis, 4/2) “, katanya.

Sementara Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Irlan Situmorang  juga melalui lembaganya  akan membuat surat laporan resmi kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar masalah ini segera dapat ditindak lanjuti.

“Terkait hal ini, saya akan melayangkan surat laporan resmi kepada Mendagri, Gubernur, Bupati, BKD dan Disdik Sergai, karena diduga Oknum Guru (PNS) tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pernikahan PNS Menurut Juklak PP 53 Tahun 2010, yang intinya Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat, dan Hidup Bersama Diluar Ikatan Perkawinan yang sah” pungkas Irlan Situmorang. 

Dan Hhngga berita ini diterbitkan, Oknum Guru SMP Negeri 2 Sipispis NC alias R tersebut tidak dapat dikonfirmasi dan dihubungi. (dps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *