Deli Serdang, kedannews.com – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh BEN Alias Oga (21) pekerjaan tidak tetap alamat warga Kecamatan Siburu Biru Kabupaten Deli Serdang terhadap FE (14) seorang Siswi SMP Warga Kecamatan Siburu Biru sebanyak Sepuluh Kali, pada tahun 2020 dan terakhir pada bulan Juli tahun 2020.
Pada peristiwa tersebut pihak keluarga Korban FE akhirnya melaporkan ke pihak berwajib pada Tanggal 21 Agustus tahun 2020 dan kasus di serahkan pada Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang di Jalan Jendral Sudirman Lubuk Pakam pada tahun 2021.
Akhirnya dilakukan Tiga Kali Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar, SH.MH dan Hakim Anggota Pinta Ulu Tarigan, SH serta Sangkot Lumban Tobing, SH.MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dina Eva Sari, SH dan Panitera Pengganti Yunita Bangun, SH.MH.
Sidang berlangsung selam Tiga Kali : Sidang I pada tanggal 03 Maret tahun 2021 dan Sidang II tanggal 24 Maret 2021 serta Sidang terakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan Jaksa Penuntut Umum Dina Eva Sari memutus kan bahwa terdakwa Boy Enda Nioga Ginting Alias Oga dituntut 13 tahun akan tetapi putusan Hakim menyatakan 9 tahun penjara untuk si Terdakwa Oga.
Seusai sidang awak media menemui di Korban (FE) dan beliau menyebutkan bahwa Terdakwa merupakan teman korban dari kecil dan ada juga ada pertalian Keluarga, sebutnya.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]FE juga menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut pada tahun 2020 sebanyak Sepuluh Kali dilakukan Terdakwa dan berpindah pindah tempat bahkan pernah dilakukan oleh terdakwa di Rumah Neneknya di Kecamatan Sibiru Biru dan terakhir Rumah terdakwa (Oga) pada tanggal 21 Juli 2020, seperti di cerita kan korban FE pada awak media usia persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (31/3/2020).
Sementara salah seorang keluarga Korban yang enggan disebutkan namanya menyebutkan : “Kami berharap kasus ini menjadi cerminan bagi Pemerintah dalam menertibkan serta menghukum tegas para Oknum yang melakukan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur maupun orang dewasa dan para Oknum atau Aparat Hukum yang melindungi para pelaku pencabulan,” katanya. (Dps)