Serdang Bedagai, kedannews.com – Pelaku pembunuhan dan Pencurian dengan melakukan kekerasan yang mengakibatkan si korban meninggal dunia, berinisial SS alias Rizal (32) warga Dusun V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Sergai di Kabupaten Dairi tepatnya di Kelurahan Sidiakat Kecamatan Sidikalang pada hari Jum’at ( 21/5/2021).
Sementara Sepeda Motor milik korban hasil curian tersangka SS dijual pada seorang penadah berinisial TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan.
Pada awak media AKBP Robin Simatupang Kapolres Sergai, Senin (24/5/2021).
Yang juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas AKP Sopian, mengatakan : ” Bahwa tersangka adalah seorang pelaku pencurian dan juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap seorang Janda bernama Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban Sergai “, sebut Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada peristiwa tersebut sebelumnya tersangka datang kerumah Korban yang tinggal seorang diri dan korban juga sudah mengenal tersangka, untuk meminjam Sepeda Motor, akan tetapi tersangka ingin menguasai Sepeda Motor korban tersebut, lalu korban berteriak dan tersangka dengan menggunakan Palu memukul bagian belakang Tengkuk korban.
“Tersangka memukul korban dengan Palu yang telah dipersiapkannya untuk memukul korban hingga meninggal dunia, yaitu sebanyak 3 kali, satu kali di bagian Perut dan Dua kali dibagian Tengkuk belakang sehingga bagian Kepala pecah serta memar di bagian Perut “, pungkas AKBP Robin Simatupang.
Dan tersangka mengambil Sepeda Motor Honda Vario lalu dijual kepada TIM alias Tohir, untuk mengelabui petugas Sepeda Motor tersebut dirubah warnanya.
“ Korban juga mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp.150.000,- sedangkan Palu yang untuk memukul korban dibungkus kain dan dibuang oleh tersangka “, ungkap Kapolres [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
Sementara Sang Penadah TM alias Tohir yang membeli Sepeda Motor dengan harga Rp. 2.200.000,- tersebut dikenakan Pasal 480 dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka SS alias Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dan hukum penjara minimal 15 tahun atau seumur hidup, tutup AKBP Robin Simatupang. (Dps)