SERGAI, kedannews.com – Diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan gedung baru Kantor Pengadilan Agama (PA) yang biayanya sekitar Rp. 24 Milyar tetap dilaksanakan walaupun tidak terpasang Plang IMB bertempat di depan pintu Tol seputaran Jalinsum Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (23/1/2021).
Pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dimulai pada tanggal 24 Oktober 2020 dan selesai pada tanggal 24 Juni 2021 akan tetapi diduga belum ada IMB dan AMDAL nya.
Padahal pekerjaan pembangunan PA yang dikerjakan oleh PT. Viola Cipta Mahakarya diperkirakan sudah mencapai 30 persen yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN tahun 2020-2021.
Panisean Tambunan SE selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sergai saat dihubungi oleh awak media melalui telepon seluler (HP) mengatakan hingga kini belum ada berkas untuk dibahas dan pengajuan permohonan rekomendasi Amdal dari pihak PT. Viola Cipta Mahakarya dan konsultan pengawas PT. Biro Bangunan Selaras.
“Belum ada Rekomendasi untuk AMDAL pembangunan tersebut kami keluarkan,” sebut Kadis LA.
Sementara Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PMP2TSP) Dingin Saragih SIP melalui Kabid Pelayanan dan Perizinan Muhammad Yunus juga menyebutkan seharusnya setiap bangunan harus mengurus Izin dulu.
“Izin pembangunan Gedung PA tersebut kami belum ada menerima berkas dan mengurusnya,” pungkas Yunus. (dpa)