Sei Rampah, kedannews.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berinovasi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah skema insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan diskon bertahap hingga 10 persen bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan memimpin sosialisasi kebijakan ini dalam pertemuan bersama aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif. “Salah satu arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang adalah mengoptimalkan PAD dengan menggali potensi yang ada di daerah. Oleh karena itu, kita berupaya menghadirkan solusi yang mengakomodasi kondisi masyarakat,” ujarnya.
Skema Diskon Pajak PBB-P2
Mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025, Pemkab Sergai menerapkan diskon PBB-P2 dengan skema sebagai berikut:
Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2.
Diskon 8 persen jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan.
Diskon 5 persen untuk pembayaran dalam tiga bulan pertama.
Setelah periode tersebut, tidak ada lagi keringanan.
Pembebasan Pajak untuk Lahan Pertanian
Selain insentif diskon, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi pemilik lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu lahan pertanian basah. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025.
Peran Aktif Kepala Desa dan Lurah
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Wabup Sergai meminta Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan PBB-P2 tahun 2025 kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB agar informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada wajib pajak.
“Melalui kebijakan ini, kita berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Upaya ini akan mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai,” tandas Adlin Tambunan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani S.Sos, M.Si, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, perwakilan OPD terkait, para kepala desa se-Teluk Mengkudu, serta perangkat pemerintah desa.