Medan, kedannews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan semangat kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang lebih baik bagi Kota Medan.
“Dengan semangat bersama ini, kita bisa membahas Ranperda ini secara kolektif dan menyelaraskan kebijakan yang ada,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, serta para Camat. Bobby Nasution juga memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait payung hukum yang digunakan Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP, Bobby menjelaskan bahwa sejak 2022, dasar hukum pelaksanaan RDTR di Kota Medan mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis RDTR.
2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 60 Tahun 2018.
3. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 57 Tahun 2021.
“Ke depan, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi,” jelas Bobby Nasution.
Bobby juga mengungkapkan bahwa dasar utama pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami ingin menyelaraskan kebijakan Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” tambahnya.
Selain memberikan tanggapan, Bobby Nasution juga menerima berbagai masukan dari DPRD Kota Medan untuk penyempurnaan Ranperda ini.