Scroll untuk baca artikel


ubah Wakil Rakyat

Pengangkatan Kadus Desa Tanah Tinggi Ricuh, Warga Gruduk Kantor Kepala Desa Adu Mulut Pun Tak Terhindarkan

3
×

Pengangkatan Kadus Desa Tanah Tinggi Ricuh, Warga Gruduk Kantor Kepala Desa Adu Mulut Pun Tak Terhindarkan

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan Kadus Desa Tanah Tinggi Ricuh, Warga Gruduk Kantor Kepala Desa Adu Mulut Pun Tak Terhindakan

Batu Bara, kedannews.com – Ketidak puasan warga Dusun Padang Cukur atas penetapan Kadus di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sempat terjadi perdebatan, pasalnya mereka menganggap putusan itu sepihak, warga yang meminta kepada Kepala Desa Tanah Tinggi Ngadimin untuk melakukan pemilihan kepala Dusun di tolak. Juma’t (19/3/2021).

Pengangkatan Kadus Desa Tanah Tinggi Ricuh, Warga Gruduk Kantor Kepala Desa Adu Mulut Pun Tak Terhindakan

Puluhan warga Desa Tanah Tinggi Dusun Padang Cukur Geruduk Kantor Desa Tanah tinggi, mereka menuntut untuk melakukan vooting atau pemilihan ulang Kepala Dusun, dikarenakan penolakan tersebut Kantor Balai des Tanah Tinggi sempat menjadi Tontonan.

Cek cok mulut sempat terjadi, antara kedua belah pihak saat dilakukannya Musyawarah penetapan Kadus. Menurut keterangan salah seorang warga Dusun Padang cukur, Tumiur mengatakan ” supaya Kepala Desa membuat pemilihan ulang, katanya kita demokratis, ini kan permintaan masyarakat’, berang Tumiur.

Pengangkatan Kadus Desa Tanah Tinggi Ricuh, Warga Gruduk Kantor Kepala Desa Adu Mulut Pun Tak Terhindakan

Namun Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pengangkatan kadus ini secara sepihak, kami tidak terima ada udang dibalik peyek”ucap Tumiur.

Rahmad Sutanto Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dengan tegas mengatakan bahwa dalam pengangkatan kepala dusun di tiap-tiap desa adalah hak mutlak Kepala Desa, dan pemilihan Kepala Dusun secara vooting tidak tertuang dalam peraturan pengangkatan perangkat desa.

“Kepala Dusun yang diangkat Kepala Desa sudah memenuhi syarat dan ditetapkan layak sebagai Kepala Dusun, dan tidak ada Vooting untuk pemilihan Kepala Dusun sesuai dengan peraturan yang berlaku” ucap Rahmad Sutanto. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Kecewa dengan hasil musyawarah, sebagian warga pun meninggalkan acara musyawarah yang sedang berlangsung dengan meneriakkan kata “tidak terima” terhadap hasil putusan musyawarah yang dinilai putusan sepihak.

Turut hadir dalam musyawarah, Kepala Desa Tanah Tinggi, Ngadimin, Sekretaris BPMPD Batu Bara, Rahmad Sutanto, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan masyarakat. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *