Scroll untuk baca artikel
Kriminal Umum

Penyuluhan Restorative Justice di Langkat: Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dukung Program Bobby-Surya

17
×

Penyuluhan Restorative Justice di Langkat: Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dukung Program Bobby-Surya

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (kedannews.com/Foto: ist).
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (kedannews.com/Foto: ist).

Langkat, kedannews.com – Mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Kamis, 3 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta organisasi lokal.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Restorative Justice kepada masyarakat, yang menekankan penyelesaian masalah hukum melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa harus melalui jalur pidana. “Restoratif Justice lebih fokus pada pemulihan dibandingkan pembalasan, berbeda dengan sistem hukum konvensional yang cenderung menghukum,” jelas Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH.

Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (kedannews.com/Foto: ist).
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (kedannews.com/Foto: ist).

Sa’i Rangkuti didampingi oleh Azmy Azhar Saragih, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., serta tim advokasi dari Kabupaten Langkat, termasuk Susanto, SH. Hadir juga Ketua PC Pasti Bobby Langkat, Hermasyah, dan Syahrul Alam Ramadhan bersama tim relawan. Dalam pemaparan tersebut, Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa Restorative Justice memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif, termasuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada korban. Masyarakat pun dilibatkan dalam proses pemulihan pelaku kembali ke lingkungan sosial.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan dampak yang mereka rasakan, sementara pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” tambah Sa’i Rangkuti.

Kegiatan ini mendapat arahan langsung dari pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, dan Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH. Ketua PC Pasti Bobby Kabupaten Langkat, Hermasyah, menyambut baik penyuluhan ini, menyebutnya sangat bermanfaat dalam memperkenalkan pendekatan hukum yang lebih adil dan damai.

Seorang peserta dari Desa Alur Gadung mengajukan pertanyaan kritis mengenai penanganan kasus pencurian. “Mengapa pencurian tandan buah segar oleh masyarakat sulit diproses hukum, sementara mencuri di perusahaan langsung dihukum penjara?” tanyanya, memicu diskusi hangat di antara peserta.

Selain penyuluhan, peserta juga diberikan sertifikat penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Sa’i Rangkuti menutup acara dengan menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang lebih damai dan humanis. “Kami siap turun langsung untuk membantu masyarakat yang membutuhkan solusi hukum,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pasti Bobby Sumut untuk mendukung program Bobby-Surya, khususnya di bidang hukum, dengan menekankan pentingnya pendekatan restoratif sebagai alternatif yang lebih fleksibel dan humanis dibandingkan pendekatan hukum konvensional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *