SERDANG EDAGAI, kedannews.com – Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dr. M Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM menyebutkan bahwa setiap anak perlu mendapat kesempatan agar tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial, ungkap dr. Riski pada awak media di Kantor DPRD Sergai, Selasa (2/2/2021).
Ketua DPRD Sergai juga menyebutkan agar Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan serta menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Wujud pemenuhan hak asasi anak ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan per UU baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, katanya.
Beliau juga mengatakan sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
Perlindungan Anak dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang (Penjelasan Umum UU No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat berjalan efektif karena masih ditemukan adanya disharmoni antar peraturan perundang – undangan dan semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap anak khususnya kejahatan seksual.
Untuk itu diperlukan adanya pengawasan penyelenggaraan terhadap perlindungan anak yaitu lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan lembaga Independen yang dimaksud adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebut dr.Riski.
Beliau juga mengatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tugasnya sebagai pengawas penyelenggara pemenuhan hak anak, maka perlu memperhatikan beberapa aspek agar ketika komisi perlindungan anak di daerah hadir maka tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana.
Diantaranya terkait dengan koordinasi dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak baik antar Kementerian dan lembaga maupun antar Kementerian/lembaga dengan Pemerintah Daerah, khususnya terkait dengan kejelasan mekanisme hubungan antar lembaga baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik antar pemerintah daerah dengan pemerintah daerah maupun antar Kabupaten/Kota perlu mendapat perhatian.
Contohnya permasalahan yang sering kali dijumpai ialah tempat menampung anak-anak terlantar, anak korban penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan seksual atau hal lain terkait tentang kekerasan pada anak.
“Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tugasnya juga selain Melakukan Pengawasan juga didalamnya mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak,menerima pengaduan terkait pelanggaran Hak Anak,melakukan mediasi,dan memberikan laporan kepada pihak berwajib dan Komisi perlindungan anak di daerah haruslah memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu daerah karena jika tidak maka akan dijumpai ada daerah yang memiliki Komisi perlindungan anak daerah dan ada yang tidak.
Hal ini tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak hanya mengatur tugas dan fungsi dari badan perlindungan anak di daerah namun juga harus mengatur mekanisme hubungan dengan pemerintah daerah, Tutup Ketua DPRD Sergai. (dps).