Medan, kedannews.com – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Praperadilan Terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penyitaan sepasang Marmosets yang dilakukan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan di ruang sidang cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu(23/06/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.
Tim advokat yang diwawancarai wartawan, melalui Iskandar Simatupang SE SH MH dan rekan menggugat Balai Penegakan hukum KLHK sebagai tergugat I dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam(BBKSDA) tergugat II.
“Dengan risalah panggilan sidang dijadwalkan pada hari Rabu, 23 Juni 2021, tergugat I Balai Gakkum Sumatera mangkir dari panggilan sidang, dan tergugat II BBKSDA hadir tanpa legalitas tidak membawa surat kuasa khusus dari institusi.” Kata Iskandar
Dan Iskandar pun mengesalkan kekecewaan dengan ketidakhadirannya tergugat adalah menunjukkan ke tidak patuhan terhadap hukum melalui Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian sidang di agendakan pada hari Rabu depan pada tanggal 30 Juni 2021. (firman)