Palembang, kedannews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali mencetak prestasi dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,24 Kg. Barang haram ini diketahui berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang melibatkan negara Afghanistan, Iran, dan Pakistan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/1/2025) di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam blender bersama cairan deterjen, kemudian dimasukkan ke tong plastik berisi air dan cairan pembersih lantai.
“Sabu-sabu ini kita musnahkan hari ini demi menyelamatkan dan mengamankan masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Pengungkapan Berawal di Lubuklinggau
Irjen Pol Andi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan di Lubuklinggau pada 13 Desember 2024. Saat itu, polisi menemukan 3 kilogram sabu-sabu yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke Bogor. Barang bukti 50 paket sabu seberat 49,24 Kg ditemukan di dalam mobil Wuling yang disimpan dalam dua karung plastik putih, dibungkus plastik transparan, dan dilakban cokelat.
“Dari pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Mereka ditangkap di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Bogor,” jelas Andi.
Apresiasi dari Pj Gubernur Sumsel
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi kinerja Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami dari pemerintah Sumsel sangat memberikan apresiasi atas kerja keras ini. Ternyata Sumsel juga menjadi wilayah yang rawan dimasuki jaringan narkoba internasional,” ujarnya.