Medan, kedannews.com – Polda Sumut akhirnya angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (15/11) mengatakan selain anggota Bawaslu Medan pihaknya menangkap dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25).
Dimana, ketiganya ditangkap karena terlibat pemerasan seorang calon legislatif (caleg) di Hotel JW Marriott, Medan.
Penangkapan itu langsung dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan. Jadi, selain AH (32) dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua,” kata Hadi.
Ia mengatakan, ketiganya diamankan atas kasus pengurusan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Medan
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” papar Hadi.
Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Untuk kasusnya masih dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” pungkasnya.